TUNJANGAN HARI RAYA

Tahun Lalu Enggak Dapat, Para Pejabat Ini Terima THR Sekarang

Dian Kurniati | Kamis, 29 April 2021 | 16:03 WIB
Tahun Lalu Enggak Dapat, Para Pejabat Ini Terima THR Sekarang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati press statement mengenai THR dan Gaji ke-13 melalui konferensi video, Kamis (29/4/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, dan pejabat negara mulai H-10 Idulfitri.

Sesuai dengan PMK 42/2021, penerima THR termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR. Adapun pada 2020, presiden dan wakil presiden, menteri, anggota DPR, serta pejabat di atas eselon III dikecualikan sebagai penerima THR.

"Kebijakan pemerintah dalam memberikan THR tersebut diharapkan menjadi salah satu faktor mendorong konsumsi masyarakat, terutama kelas menengah, sehingga dapat membantu akselerasi pemulihan ekonomi kita," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui konferensi video, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Sri Mulyani mengatakan peraturan mengenai pembayaran THR tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021 dan PMK 42/2021.

Menurutnya pembayaran THR tersebut telah memperhatikan kondisi ekonomi dan keuangan negara dengan tetap berfokus pada penanganan Covid-19. Anggaran untuk mencairkan THR pada 2021 senilai Rp30,8 triliun, lebih besar dibandingkan dengan anggaran tahun lalu Rp29,38 triliun.

Dia memerinci alokasi THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mencapai Rp7 triliun, sedangkan pada ASN daerah dianggarkan Rp14,8 triliun. Sementara pada pensiunan, alokasi untuk pembayaran THR senilai Rp9 triliun.

Baca Juga:
Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

Besaran THR akan sama seperti tahun lalu, yakni hanya terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, insentif kinerja, dan insentif kerja, tidak termasuk dalam komponen THR.

Meski demikian, THR tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI/Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar instansi tempat penugasan. Pada tahun lalu, ada 12 kelompok jabatan yang tidak mendapatkannya, termasuk presiden dan wakil presiden. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025