UNI EROPA

Tahun Depan, Warga Negara Asing yang Berkunjung Harus Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 08:30 WIB
Tahun Depan, Warga Negara Asing yang Berkunjung Harus Bayar Pajak

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Warga negara asing, termasuk Inggris, yang berkunjung ke negara anggota Uni Eropa akan dikenai pajak.

Pengenaan pajak bagi warga Inggris yang bepergian ke negara-negara anggota Uni Eropa akan mulai berlaku pada tahun fiskal 2022. Beban pajak yang harus dibayar setiap wisatawan senilai €7 atau sekitar Rp118.796.

“Turis Inggris yang ingin berlibur di negara-negara seperti Prancis, Yunani, dan Spanyol harus membayar biaya €7 mulai tahun depan," tulis keterangan Uni Eropa, dikutip pada Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Uni Eropa sedang mematangkan rencana penerapan sistem perjalanan baru yang akan membuat warga negara non-Uni Eropa dari 62 negara harus membayar pajak. Seperti diketahui, Inggris juga sudah keluar dari keanggotaan Uni Eropa.

Warga negara non-Uni Eropa wajib membayar pajak saat memasuki zona Schengen yang merupakan wilayah bebas perbatasan antarnegara anggota. Mulai tahun depan, warga Inggris yang masuk Uni Eropa akan terdaftar dalam European Travel Information and Authorisation System (ETIAS).

Salah satu pejabat Uni Eropa menyatakan penerapan sistem ETIAS sebagai upaya menjaga keamanan internal negara anggota. Melalui sistem tersebut, warga negara asing yang hendak masuk Uni Eropa wajib menyampaikan permohonan perjalanan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Permohonan disampaikan secara elektronik dengan terlebih dahulu membayar pajak sebesar €7. Selanjutnya, sistem akan melakukan proses verifikasi secara otomatis. Jawaban disampaikan maksimal 4 minggu setelah pelamar mengajukan permohonan.

Adapun permohonan yang ditolak diberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Proses pemeriksaan dokumen pada tahap ini dilakukan secara manual oleh petugas. Kelompok negara yang masuk sistem ETIAS tunduk pada persyaratan visa untuk masuk Uni Eropa.

"Untuk warga negara non-Uni Eropa yang bebas visa hanya perlu beberapa menit untuk mengisi aplikasi online. Sebagian besar dari permohonan akan menghasilkan persetujuan secara otomatis," imbuhnya, seperti dilansir dailymail.co.uk. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara