KEBIJAKAN ENERGI

Tahun Baru 2024, Tarif Listrik Nonsubsidi dan Subsidi Tidak Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2023 | 15:11 WIB
Tahun Baru 2024, Tarif Listrik Nonsubsidi dan Subsidi Tidak Naik

Sejumlah pekerja memperbaiki jaringan kabel listrik PLN di Jalan Raya Cipocok, Serang, Banten, Jumat (15/12/2023). Kementrian ESDM memprediksi kebutuhan listrik nasional pada 2024 akan meningkat 4,2 persen dari tahun 2023 yang mencapai 283,12 terawatt hour (TWh). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah besaran tarif tenaga listrik kuartal I/2024 (Januari-Maret) terhadap 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Artinya, tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, serta menjaga tingkat inflasi.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman dalan keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM 28/2016 jo. Peraturan Menteri ESDM 8/2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal I/2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2023, yaitu kurs senilai Rp15.446,85/US$, ICP senilai 86,49 US$/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA senilai 70 US$/ton sesuai dengan kebijakan DMO Batubara.

Lebih lanjut, Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

Pemerintah mengharapkan agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN