PENERIMAAN CPNS

Tahap Wawancara Seleksi CPNS Mulai 28 September, Begini Prosedurnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 September 2020 | 09:03 WIB
Tahap Wawancara Seleksi CPNS Mulai 28 September, Begini Prosedurnya

Ilustrasi. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews—Peserta seleksi CPNS Sekretariat Kabinet dan Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 yang dinyatakan Lulus SKD wajib mengikuti wawancara secara daring yang diselenggarakan 28 September—30 September 2020.

Berdasarkan pengumuman pemerintah yang dikutip dari Setkab, Rabu (23/9/2020), peserta wajib mengikuti wawancara sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Untuk melihat jadwal wawancara tersebut, silakan klik ini.

“Tautan Zoom Meeting untuk wawancara akan disampaikan kepada masing-masing Peserta melalui alamat email yang terdaftar pada akun SSCASN paling lambat tanggal 24 September 2020,” bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Pemerintah menambahkan peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu yang ditetapkan akan dinyatakan gugur. Adapun saat wawancara, peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen.

Pertama, menyiapkan asli KTP/surat keterangan perekaman data KTP/surat keterangan pengganti identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Kedua, menyiapkan kartu peserta ujian CPNS.

Sekadar catatan, peserta dapat menggunakan Kartu Peserta Ujian CPNS yang telah ada atau mencetak ulang melalui akun SSCASN pada kertas A4, berkualitas baik, dan menggunakan tinta warna.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Setelah itu, peserta melakukan login pada aplikasi Zoom Meeting 60 menit sebelum jadwal wawancara dimulai dengan menggunakan Meeting ID, Passcode, dan Nama Tampilan sesuai dengan yang disampaikan melalui email masing-masing peserta.

Peserta juga diwajibkan memakai kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang/rok warna hitam. Khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab, diwajibkan menggunakan jilbab berwarna hitam.

“Peserta wajib mematuhi segala ketentuan pada Petunjuk Pelaksanaan SKB Wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini,” bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri dan jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan yang di luar tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Peserta juga harus aktif mengunjungi situs resmi Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id dan Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id serta email yang terdaftar pada akun SSCASN untuk mendapatkan info terbaru.

“Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Keputusan panitia seleksi bersifat final,” sebut Ketua Panitia Seleksi, Setya Utama dalam pengumuman pemerintah tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya