KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahan Inflasi, Mendagri Minta Pemda Gelontorkan Belanja Tidak Terduga

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:45 WIB
Tahan Inflasi, Mendagri Minta Pemda Gelontorkan Belanja Tidak Terduga

Laman muka dokumen Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ (dengan penyesuaian tampilan).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) diminta untuk segera menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) guna mengendalikan inflasi di daerahnya masing-masing. Instruksi ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) Nomor 500/4825/SJ.

Dalam surat edarannya, mendagri meminta pemda menggunakan BTT untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli, kelancaran distribusi, stabilitas harga pangan, dan ketersediaan bahan pangan melalui kerja sama antardaerah serta bantuan sosial.

"[Pemda] dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD," tulis Tito dalam Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ, dikutip Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Sesuai dengan Permendagri 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022, seluruh pemda telah diminta untuk mendukung tugas tim pengendali inflasi daerah (TPID) dengan menyediakan alokasi anggaran dalam APBD 2022.

Permendagri 27/2021 juga telah memerintahkan pemda untuk menyediakan anggaran BTT untuk mengendalikan harga barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya 9 bahan pokok.

Bila pemda tidak melakukan perubahan APBD, belanja pengendalian inflasi menggunakan anggaran BTT perlu dituangkan dalam laporan realisasi anggaran.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Untuk diketahui, inflasi pada Juli 2022 tercatat sudah mencapai 4,94%. Angka ini tertinggi sejak 2015. Inflasi pada Juli didorong oleh inflasi kelompok harga pangan bergejolak atau volatile foods yang mencapai 11,47%.

Inflasi kelompok volatile foods didorong oleh kenaikan harga pangan secara global dan juga meningkatnya harga komoditas hortikultura seperti cabai-cabaian.

Adapun inflasi kelompok harga diatur pemerintah atau administered prices tercatat masih sebesar 6,51% berkat subsidi energi. Inflasi pada kelompok tersebut lebih disebabkan oleh kenaikan harga tiket pesawat dan harga BBM nonsubsidi.

Inflasi inti pada Juli 2022 tercatat masih sebesar 2,86%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak