KOTA SEMARANG

Tagih Tunggakan PBB, Kejaksaan Ini Surati Belasan Ribu Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 04 September 2023 | 10:00 WIB
Tagih Tunggakan PBB, Kejaksaan Ini Surati Belasan Ribu Wajib Pajak

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memberikan bantuan kepada Pemkot Semarang dalam menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan Kejari memberikan bantuan dengan cara mengirimkan surat tagihan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan.

"Ada sekitar 18.000 surat tagihan yang akan dikirimkan [kepada wajib pajak PBB]," katanya dikutip dari headtopics.com. Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Sarwanto menuturkan surat tagihan akan dikirimkan kepada wajib pajak dengan tunggakan lebih dari Rp1 juta dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Menurutnya, surat tagihan akan didistribusikan pada pekan depan.

Target Rp650 Miliar

Dia berharap langkah yang diambil Kejari dapat mendukung pencapaian target penerimaan PBB-P2 di Kota Semarang yang mencapai Rp650 miliar pada tahun ini.

Sebelum penagihan dilakukan, Kejari mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya dengan memanfaatkan fasilitas pembebasan sanksi dan pengurangan pokok tunggakan PBB-P2 yang diberikan oleh pemkot.

Baca Juga:
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Mulai dari 28 Agustus hingga 30 September 2023, pemkot mengadakan program pembebasan sanksi administrasi atau pemutihan dan pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2018 hingga 2022.

Pemutihan dan pengurangan pokok diberikan kepada wajib pajak secara otomatis tanpa permohonan. Oleh karena itu, program tersebut dapat diikuti oleh semua wajib pajak sepanjang memiliki tunggakan PBB-P2. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran