KOTA SEMARANG

Tagih Tunggakan PBB, Kejaksaan Ini Surati Belasan Ribu Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 04 September 2023 | 10:00 WIB
Tagih Tunggakan PBB, Kejaksaan Ini Surati Belasan Ribu Wajib Pajak

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memberikan bantuan kepada Pemkot Semarang dalam menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan Kejari memberikan bantuan dengan cara mengirimkan surat tagihan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan.

"Ada sekitar 18.000 surat tagihan yang akan dikirimkan [kepada wajib pajak PBB]," katanya dikutip dari headtopics.com. Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Syarat Piutang Tak Tertagih kepada Debitur Kecil agar Dapat Dibiayakan

Sarwanto menuturkan surat tagihan akan dikirimkan kepada wajib pajak dengan tunggakan lebih dari Rp1 juta dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Menurutnya, surat tagihan akan didistribusikan pada pekan depan.

Target Rp650 Miliar

Dia berharap langkah yang diambil Kejari dapat mendukung pencapaian target penerimaan PBB-P2 di Kota Semarang yang mencapai Rp650 miliar pada tahun ini.

Sebelum penagihan dilakukan, Kejari mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya dengan memanfaatkan fasilitas pembebasan sanksi dan pengurangan pokok tunggakan PBB-P2 yang diberikan oleh pemkot.

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Mulai dari 28 Agustus hingga 30 September 2023, pemkot mengadakan program pembebasan sanksi administrasi atau pemutihan dan pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2018 hingga 2022.

Pemutihan dan pengurangan pokok diberikan kepada wajib pajak secara otomatis tanpa permohonan. Oleh karena itu, program tersebut dapat diikuti oleh semua wajib pajak sepanjang memiliki tunggakan PBB-P2. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju