ADA APA DENGAN PAJAK

Syarat-Syarat Piutang Tak Tertagih Agar Menjadi Biaya Fiskal

DDTC Academy | Senin, 03 Juli 2023 | 10:19 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Untuk meningkatkan persaingan bisnis dan menjaga hubungan pelanggan, salah satu strategi yang bisa digunakan perusahaan adalah dengan memberikan opsi pembayaran yang fleksibel. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang menawarkan penjualan dengan kredit agar dapat meningkatkan volume penjualan barang atau jasa mereka.

Piutang yang timbul dari penjualan semacam itu umumnya disebut sebagai piutang usaha. Dalam praktiknya, beberapa pelanggan (yang berutang) mungkin menghadapi kendala sehingga tidak dapat melunasi utang mereka. Oleh karena itu, ada risiko bahwa sebagian piutang tidak akan terbayar. Tentu saja, risiko ini tidak menguntungkan bagi perusahaan.

Secara prinsip, pengakuan piutang yang tidak dapat ditagih dalam laporan laba/rugi perusahaan diizinkan baik dari segi akuntansi maupun fiskal. Namun, wajib pajak harus memperhatikan persyaratan fiskal yang harus dipenuhi agar menghindari koreksi fiskal yang dilakukan oleh otoritas pajak terkait pengakuan piutang yang tidak dapat ditagih ini.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, 'piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih' dapat dianggap sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto (deductible expense) selama memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Maka, apa yang dimaksud dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan? Dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar piutang yang tidak dapat ditagih ini dapat dianggap sebagai deductible expense dalam perhitungan penghasilan yang dikenakan pajak?

Anda dapat menemukan penjelasan sederhananya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Brain Specialist DDTC Academy di channel YouTube DDTC Indonesia pada tautan berikut: 

https://youtu.be/27Uig6utuhU

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 29 April 2024 | 16:55 WIB DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:45 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Lagi, Profesional DDTC Raih Sertifikasi Internasional Bidang Pajak

BERITA PILIHAN

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS