SWISS

Swiss Hapus Ketentuan Masa Transisi AEoI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 November 2018 | 12:59 WIB
Swiss Hapus Ketentuan Masa Transisi AEoI

Ilustrasi. 

BERN, DDTCNews – Dewan Federal Swiss mengamendemen undang-undang terkait pertukaran informasi untuk kepentingan pajak. Amendemen ini menghapus ketentuan transisi yang berkaitan dengan implementasi tahap awal.

Penghapusan ketentuan transisi, menurut Dewan Federal Swiss, dilakukan sebagai upaya untuk memastikan sekaligus membuktikan negara ini benar-benar menerapkan standar global automatic exchange of information(AEoI).

“Perubahan ini seharusnya hanya berdampak kecil pada lembaga keuangan Swiss,” demikian pernyataan dari Dewan Federal, seperti dilansir dari Tax News, Selasa (13/11/2018).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Keputusan menghapus masa transisi implementasi AEoI juga dikarenakan adanya permintaan dari The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). OECD telah meminta negara-negara peserta untuk menghapus ketentuan tersebut.

Penghapusan masa transisi untuk implementasi AEoI di Swiss akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2019. Adapun negara yang berpartisipasi adalah negara yang memiliki perjanjian AEoI. Pasalnya, AEoI tidak diperkenalkan oleh semua negara pada saat yang bersamaan.

Namun, sejumlah negara telah diizinkan oleh OECD untuk memperkenalkan ketentuan transisi pada tahap awal, Swiss. Fase transisi ini termaktub dalam hukum nasional di masing-masing negara.

Tujuan dari ketentuan transisi ini untuk mengurangi beban pelaporan lembaga keuangan selama fase permulaan. Hingga saat ini, sudah lebih dari 100 negara bagian dan teritorial yang telah memperkenalkan AEoI dan memperluas jaringan perjanjian pajaknya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?