KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RPP PBJT Tenaga Listrik, Kemenkeu Minta Masukan Publik

Muhamad Wildan | Senin, 11 Juli 2022 | 17:00 WIB
Susun RPP PBJT Tenaga Listrik, Kemenkeu Minta Masukan Publik

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL).

RPP PBJT-TL dipandang mendesak karena pajak penerangan jalan (PPJ) berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dapat dipungut hingga 12 Desember 2021 atau 3 tahun sejak Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 dibacakan.

"Mendesak untuk disusun RPP tentang Pemungutan PBJT-TL yang memberikan ketentuan lebih lanjut bagi pemda dalam menyusun perda sebagai dasar pemungutan PBJT-TL sehingga potential loss bisa diminimalkan," tulis DJPK, dikutip pada Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

DJPK menyebutkan konsultasi publik RPP PBJT-TL akan diselenggarakan selama 15 hari, mulai dari 1 sampai dengan 15 Juli 2022. Nanti, masyarakat dapat menyampaikan masukan atau saran melalui [email protected].

"Masukan konsultasi publik mohon dapat dilengkapi dengan identitas diri (nama lengkap dan NIK) dan asal instansi/organisasi," sebut DJPK.

Untuk diketahui, PBJT adalah salah satu jenis pajak baru pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

PBJT menggabungkan 5 jenis pajak daerah yang terdapat dalam UU PDRD antara lain pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan (PPJ).

UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Untuk sementara ini, perda pajak daerah yang disusun berdasarkan UU PDRD masih berlaku selama 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M