KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun Belanja 2023, Kementerian dan Lembaga Perlu Perhatikan Tarif PPN

Muhamad Wildan | Senin, 16 Mei 2022 | 10:30 WIB
Susun Belanja 2023, Kementerian dan Lembaga Perlu Perhatikan Tarif PPN

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian dan lembaga (K/L) untuk memperhatikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% dalam menyusun belanja K/L pada RAPBN 2023.

Merujuk pada surat bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan perihal pagu indikatif belanja K/L 2023, setiap K/L diminta untuk memenuhi dan mengoptimalkan dampak dari kenaikan tarif PPN sesuai dengan pagu belanjanya masing-masing.

"Dalam rangka pelaksanaan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dampak kenaikan PPN 1% menjadi 11% agar dipenuhi atau dioptimalkan dari pagu belanja pada masing-masing K/L," bunyi lampiran II surat bersama tersebut, Senin (16/5/2022).

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Selain harus memperhatikan tarif PPN yang naik, K/L juga harus memperhatikan dua agenda besar yang sedang dipersiapkan pemerintah, yaitu pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam menyusun belanja, K/L diminta untuk mendukung kegiatan persiapan dan pembangunan IKN serta mendukung operasionalisasi Otorita IKN melalui pembentukan perangkat Otorita IKN secara bertahap.

Alokasi anggaran yang dicadangkan untuk pembangunan IKN pada tahun depan mencapai Rp27,6 triliun. Pemanfaatan dari anggaran ini akan dibahas lebih lanjut dengan Badan Otorita IKN dan K/L untuk diperdalam mengenai perincian kegiatan pembangunan, desain, target, alokasi, serta pelaksana kegiatannya.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, K/L diminta untuk fokus menyelesaikan proyek yang sedang berjalan dan melaksanakan proyek yang direncanakan selesai pada 2023. Apabila proyek memerlukan perpanjangan waktu, perpanjangan hanya dapat dilakukan hingga 2024.

Selain itu, K/L juga harus memperhatikan Perpres 16/2018 s.t.d.d Perpres 12/2021 dalam menyusun belanja. K/L perlu mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa yang dapat dipenuhi di dalam negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia