QATAR

Susul Negara Teluk Lain, Qatar Segera Berlakukan PPN

Muhamad Wildan | Senin, 08 November 2021 | 17:43 WIB
Susul Negara Teluk Lain, Qatar Segera Berlakukan PPN

Ilustrasi.

DOHA, DDTCNews - Qatar sedang mempertimbangkan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam waktu dekat. Kebijakan baru ini sesuai dengan komitmen negara tersebut pada Gulf Cooperation Council Value Added Tax Framework (GCC VAT Framework).

President of General Tax Authority (GTA) Ahmed bin Issa Al-Mohannadi mengatakan legislasi pengenaan PPN sedang dibahas dan pemerintah sama sekali tidak akan mengenakan pajak atas penghasilan orang pribadi.

"Pajak adalah instrumen penting untuk mendiversifikasi sumber penerimaan negara," ujar Al-Mohannadi seperti dilansir dohanews.co, dikutip Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Meski demikian, pajak penghasilan atas orang pribadi masih belum akan dikenakan pada waktu dekat. Qatar adalah yurisdiksi yang tenaga kerjanya didominasi oleh ekspatriat.

Dengan demikian, pembebasan pajak atas penghasilan orang pribadi adalah salah satu aspek yang membuat Qatar menjadi destinasi para ekspatriat untuk bekerja di Qatar.

Saat ini, Qatar telah memiliki 2 sumber penerimaan pajak yakni pajak penghasilan badan atas perusahaan yang sebagian atau sepenuhnya dimiliki oleh asing serta pajak konsumsi yang bernama selective tax.

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Selama ini tidak ada PPh badan yang dikenakan atas perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh warga Qatar atau warga negara GCC yang tinggal di Qatar.

Mengenai selective tax, jenis pajak ini hanya dikenakan atas barang-barang khusus seperti soda, minuman berenergi, dan produk hasil tembakau.

Untuk diketahui, Qatar adalah salah satu negara anggota GCC yang tak kunjung mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa di dalam yurisdiksinya. Selain Qatar, negara yang belum mengenakan PPN adalah Kuwait. Sementara Arab Saudi, Bahrain, dan Uni Emirat Arab sudah lebih dulu menerapkan PPN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21