FILIPINA

Susul Indonesia, Filipina Segera Kenakan PPN atas Produk Digital

Dian Kurniati | Selasa, 15 November 2022 | 18:30 WIB
Susul Indonesia, Filipina Segera Kenakan PPN atas Produk Digital

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - DPR Filipina telah menyetujui pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital asing dalam pembahasan tingkat ketiga.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan RUU DPR 4122 berupaya mengenakan PPN sebesar 12% atas layanan digital asing. Menurutnya, PPN atas layanan digital tersebut tidak akan dikenakan pada bisnis lokal Filipina.

"Penekanannya ialah pada penyedia layanan digital asing atau bukan penduduk. Semua negara dengan ekonomi terbesar Asean sudah mengenakan PPN pada entitas ini. Kita satu-satunya yang belum melakukannya," katanya, dikutip pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Salceda menuturkan pengenaan PPN atas layanan digital asing diperlukan untuk memberikan perlakuan yang adil antara pelaku usaha. Kebijakan tersebut diperkirakan mendatangkan tambahan penerimaan negara senilai PHP19 miliar atau Rp5,16 triliun.

Dalam rapat paripurna, sebanyak 253 anggota DPR telah menyetujui RUU 4122, sedangkan 4 anggota menolak dan 1 anggota abstain.

Anggota DPR yang menolak PPN atas layanan digital asing tersebut salah satunya Arlene Brosas. Menurutnya, pengenaan pajak akan membuat masyarakat biaya lebih besar untuk berlangganan layanan digital.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Dia menilai sejumlah layanan seperti Canva dan Zoom justru lebih banyak digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

"Ketimbang mengenakan PPN layanan digital, kami meminta pemerintah mempertimbangkan pajak kekayaan yang akan menghasilkan pendapatan lebih besar," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS