AMERIKA SERIKAT

Survei Terbaru: Mayoritas Responden Dukung Pengenaan Pajak Kekayaan

Muhamad Wildan | Selasa, 20 April 2021 | 18:00 WIB
Survei Terbaru: Mayoritas Responden Dukung Pengenaan Pajak Kekayaan

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Hasil survei terbaru menunjukkan lebih dari 50% responden menyatakan dukungan terhadap pengenaan pajak kekayaan sebagai salah satu upaya mengatasi ketimpangan di AS.

Berdasarkan survei Hill-HarrisX, responden yang terdiri atas registered voter menyatakan bahwa ketimpangan adalah masalah besar yang dialami oleh AS. Pajak kekayaan pun dinilai sebagai salah satu solusi untuk memecahkan masalah tersebut.

"56% responden yang ditanyai pada 9 hingga 12 April menyatakan pembayaran pajak kekayaan oleh miliarder adalah bagian dari solusi untuk menyelesaikan masalah ketimpangan," tulis hasil survei Hill-HarrisX, dikutip pada Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Dari total 2.813 yang ditanyai, terdapat 44% responden yang menyatakan pengenaan pajak kekayaan kepada miliarder sebagai pajak yang tidak adil. Mereka yang tidak setuju dengan pajak kekayaan berpandangan pajak kekayaan adalah sanksi bagi orang kaya.

Apabila dilihat secara lebih terperinci berdasarkan pada haluan politik dari responden yang disurvei, pendukung Partai Demokrat cenderung mendukung pengenaan pajak kekayaan.

Sekitar 77% responden yang mendukung Partai Demokrat menyatakan dukungannya terhadap pajak kekayaan. Sebaliknya, hanya 35% responden berhaluan Partai Republik yang mendukung pengenaan pajak kekayaan.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Kemudian, sebanyak 55% responden independen atau tidak terafiliasi dengan Partai Demokrat ataupun Partai Republik menyatakan dukungan terhadap pengenaan pajak kekayaan untuk mengatasi masalah ketimpangan.

Untuk diketahui, proposal pengenaan pajak kekayaan di AS diusung oleh Senator AS dari Partai Demokrat Elizabeth Warren. Pajak kekayaan diusulkan dikenakan dengan tarif 2% atas kekayaan bersih sebesar US$50 juta hingga US$1 miliar.

Seperti dilansir thehill.com, apabila kekayaan bersih wajib pajak mencapai lebih dari US$1 miliar, ada pajak tambahan dengan tarif sebesar 1%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya