Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.Â
JAKARTA, DDTCNews - Survei yang dilakukan pemerintah atas pemberian subsidi gaji pada tahun lalu menunjukkan bahwa bantuan pemerintah tersebut telah dipakai masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam survei yang dilakukan oleh Setwapres, Kemenaker, BP Jamsostek, dan TNP2K, sebanyak 91% peserta memanfaatkan subsidi gaji untuk belanja pangan. Kemudian, hanya sekitar 7% penerima yang menggunakan subsidi gaji untuk menabung.
"Hasil survei menunjukkan BSU [bantuan subsidi upah] itu akhirnya dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup pada masa pandemi," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dikutip pada Senin (2/8/2021).
Lebih lanjut, sebanyak 62% peserta penerima subsidi gaji merupakan mereka yang tengah kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari pada masa awal pandemi Covid-19.
Penerima subsidi gaji rata-rata memiliki gaji pokok Rp2,9 juta dengan total gaji keseluruhan termasuk tunjangan dan lembur mencapai Rp3,5 juta. Akibat pandemi, rata-rata penghasilan turun sekitar Rp1,3 juta atau 26,1% dari total pendapatan sebelum pandemi.
Berdasarkan data ini, Suahasil menilai bantuan subsidi upah atau gaji ini telah memberikan bantuan kepada pekerja formal yang terdampak Covid-19, meskipun memang masih terdapat permasalahan dari sisi targeting.
Menurut Suahasil, masalah-masalah seperti exclusion dan inclusion error memang masih ada. Meski demikian, perbaikan data terus dilakukan oleh pemerintah untuk meminimalisasi timbulnya masalah-masalah tersebut.
"Targeting-nya makin baik, tetapi bukan berarti tidak ada yang miss targeted, masih ada. Yang namanya data itu tidak bisa sempurna 100%. Dikumpulkan data hari ini, bulan depan data itu bergerak. Namun targeting makin baik," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan subsidi gaji seiring dengan diterbitkannya Permenaker 16/2021. Nilai subsidi gaji yang diberikan mencapai Rp500.000 per bulan dan akan dibayarkan untuk 2 bulan sekaligus. (rig)