INDIA

Superstar Bollywood Ini Harus Rela Bayar Pajak Rp1,9 M dari Hasil NFT

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 24 Maret 2022 | 11:30 WIB
Superstar Bollywood Ini Harus Rela Bayar Pajak Rp1,9 M dari Hasil NFT

Sumber: www.hdnicewallpapers.com

NEW DELHI, DDTCNews – Aktor senior Bollywood Amitabh Bachchan harus rela membayar pajak barang dan jasa senilai Rs1,09 crore, setara Rp1,9 miliar kepada pemerintah. Pembayaran ini dilakukan atas penjualan non-fungible token (NFT) senilai Rs7,15 crore atau Rp14 miliar.

Sebelumnya, Bachchan telah menerima pemberitahuan dari Directorate General of Goods and Services Tax Intelligence (DGGI) mengenai tenggat waktu pembayaran pajak.

“DGGI tampaknya tetap akan melanjutkan investigasi adanya penghindaran pajak yang dilakukan Bachchan, meskipun Bachchan telah membayar sejumlah uang,” ujar salah satu sumber, dikutip Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Pada Agustus 2021, BeyondLife.club, usaha antara Rhiti Entertainment Pte. LtdSingapura dan GuardianLink.io, kerangka kerja teknologi ekosistem NFT, telah mengumumkan akan meluncurkan koleksi NFT Bachchan di platformnya.

Bachchan, salah satu aktor pertama yang mendukung NFT, telah menandatangani kesepakatan dengan Rhiti Entertainment untuk mengubah kontennya menjadi aset digital.

NFT adalah aset digital yang mewakili objek dunia nyata seperti seni, foto, musik, video, dan barang lainnya. Unit data ini disimpan pada buku besar digital yang disebut blockchain, yang membuatnya unik dan tidak dapat dipertukarkan.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Lelang NFT Bachchan yang paling sukses adalah resital Madhushala, kumpulan puisi terkenal yang ditulis oleh ayahnya dan direkam dengan suaranya sendiri. Selain itu, NFT termasuk poster dan gambar juga laku terjual.

Dilansir dari CNBC TV18, lelang NFT yang dilakukan telah meraup pendapatan senilai Rs7,15 crore. Dari penjualan NFT tersebut, Bachchan bertanggung jawab untuk membayar pajak senilai Rs1,09 crore. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya