KPP PRATAMA METRO

Sudah Punya KTP dan Penghasilan, WNA Asal Jepang Ini Daftar NPWP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juli 2023 | 14:00 WIB
Sudah Punya KTP dan Penghasilan, WNA Asal Jepang Ini Daftar NPWP

Ilustrasi.

METRO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro telah melayani permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diajukan oleh warga negara asing (WNA) asal Jepang bernama Hosoya Ayumi.

Pegawai dari KPP Pratama Metro Ferdy Prasetyo menjelaskan Ayumi diketahui telah memiliki KTP dan KITAP, serta memperoleh penghasilan dari Indonesia sebagai tutor Bahasa Jepang di salah satu Lembaga Kursus Bahasa di Kota Metro, Lampung.

“Dalam hal ini, Ayumi telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk didaftarkan sebagai wajib pajak dengan memperoleh NPWP,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Untuk diperhatikan, WNA sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN) dapat didaftarkan menjadi wajib pajak apabila telah bertempat tinggal di Indonesia atau telah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Pada saat bersamaan, WNA tersebut juga telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketentuan ini sesuai dengan UU Pajak Penghasilan.

Ferdy menjelaskan pendaftaran NPWP untuk Ayumi tersebut dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Selain memberikan asistensi pendaftaran NPWP, Ferdy juga menjelaskan terkait dengan kewajiban perpajakan, seperti SPT Tahunan dan pemotongan PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

“NPWP Ayumi saat ini sudah berhasil didaftarkan, sehingga tahun depan sudah wajib menyampaikan laporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 antara Januari sampai dengan Maret 2024,” tuturnya.

Ferdy berharap wajib pajak WNA dapat memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dengan baik setelah mendapatkan asistensi dan edukasi perpajakan. Harapannya, kepatuhan perpajakan di wilayah Kota Metro, Lampung juga dapat meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita