APBN PERUBAHAN 2018

Subsidi BBM Naik, Begini Pertimbangan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 19:18 WIB
Subsidi BBM Naik, Begini Pertimbangan Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) usul untuk menambah subsidi bahan bakar minyak (BBM) antara Rp700-Rp1.000 per liter dari sebelumnya hanya Rp500 per liter. Usulan itu disebabkan karena harga minyak dunia yang semakin meroket belakangan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah menghitung kebutuhan tambahan subsidi untuk Pertamina, meski baru penghitungan subsidi solar. Untuk itu jajarannya sudah diarahkan untuk menghitung anggaran tambahan subsidi solar berdasarkan pergerakan harga minyak dunia.

“Subsidi solar untuk Pertamina dalam APBN itu Rp500 per liter, tapi situasi hari ini tidak memadai, meski ada keuntungan PNBP dari kenaikan harga minyak. Kami sedang menghitung itu, kira-kira usulan sudah kami terima, maka nanti akan kami laporkan ke dewan,” ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (6/2).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Di samping itu, Indonesian Crude Price (ICP) diasumsikan sebesar US$48 per barel, tapi awal tahun ini justru sudah meroket melebihi US$60 per barel. Hal itu dianggap memberi dampak negatif pada keuangan PT Pertamina.

Akibat harga yang ditahan saat harga minyak dunia naik, laba Pertamna turun 23% dari US$3,15 miliar pada tahun 2016 menjadi hanya US$2,4 miliar pada tahun 2017. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menambah subsidi BBM, agar Pertamina tidak merugi.

Lebih jauh, Perempuan yang akrab disapa Ani itu merasa optimis defisit APBN 2018 tetap berada pada angka yang telah ditetapkan yaitu 2,19% atau bahkan lebih rendah, terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dia pun menilai kondisi fiskal Indonesia tetap kredibel sejauh ini dengan penerimaan, belanja dan pembiayaan sesuai dengan APBN yang menetapkan defisit 2,19%.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

“Jadi kami melakukan seluruh kebijakan ini dalam rangka menjaga sisi kebijakan makro agar tetap kredibel dan stabil, fiskal tidak tererosi kepercayaan dan membuat masyarakat tetap tenang menghadapi situasi ini, di mana daya beli tetap terjaga,” paparnya.

Mantan Pejabat Bank Dunia itu pun menjelaskan neraca Pertamina bisa tetap terjaga dan semakin diperbaiki melalui kebijakan yang dilakukan secara seimbang, sehingga pemerintah bisa menjaga keseimbangan antara stabilitas kepercayaan makro dengan stabilitas daya beli masyarakat, rendahnya inflasi dan kesehatan neraca BUMN. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT