KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Mobilisasi Penerimaan Pajak Negara Berkembang ala World Bank

Denny Vissaro | Senin, 03 Agustus 2020 | 15:17 WIB
Strategi Mobilisasi Penerimaan Pajak Negara Berkembang ala World Bank

KEBERGANTUNGAN negara berkembang terhadap penerimaan pajak tidak terbendung. Dengan karakterisasi aktivitas ekonomi yang terus tumbuh dan peningkatan populasi, negara berkembang harus sedini mungkin menyaring kedua hal tersebut ke dalam sistem pajak.

Sayangnya, hal tersebut tidak mudah. Minimnya kapasitas administrasi otoritas pajak, rendahnya literasi pajak masyarakat, serta meningkatnya kebutuhan sistem pajak untuk mengakomodasi fungsi regulerend – untuk menstimulus perekonomian – juga menjadi ciri khas lanskap pajak negara berkembang.

Lantas, bagaimana caranya agar optimalisasi penerimaan pajak dapat segera dilakukan? Studi teoretis dan praktis di berbagai negara ditelaah oleh World Bank untuk kemudian disajikan ke dalam publikasinya yang berjudul “Strengthening Domestic Resource Mobilization: Moving from Theory to Practice in Low-and Middle-Income Countries”.

Baca Juga:
Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Ada tiga pilar utama yang melandasi strategi yang ditawarkan oleh Raul Feliz Junquera-Varela cs, praktisi World Bank yang menjadi tim penulis buku tersebut.

Pertama, peningkatan kualitas sistem pajak dari segi kualitas pemungutan yang bersifat minim distorsi ekonomi dan pro pemerataan pendapatan. Kedua, penguatan kapasitas otoritas pajak baik dari segi penyelenggaraan administrasi maupun perumusan kebijakan. Ketiga, pembinaan masyarakat wajib pajak untuk dapat menerima legitimasi dari sistem pajak yang berlaku.

Meskipun tampak ideal, ketiga pilar yang ditawarkan terdengar normatif dan umum sehingga membutuhkan kontekstualisasi dan penyesuaian lebih lanjut untuk setiap negara.

Baca Juga:
Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

Adapun langkah-langkah yang representatif dari ketiga pilar yang ditawarkan antara lain penyederhanaan sistem pajak, penguatan administrasi pajak, serta penguatan peran dan keterlibatan pemerintah daerah.

Dari sisi administrasi, strategi yang paling ditonjolkan adalah upaya pendekatan pemeriksaan berbasis risiko (risk-based approach). Dalam buku tersebut, pendekatan ini sebenarnya serupa dengan metode compliance risk management (CRM) yang ditawarkan oleh OECD jauh sebelumnya. Dengan demikian, tidak banyak informasi baru yang dapat diperoleh pembaca yang sudah katam dengan publikasi OECD.

Hal menarik yang ditawarkan dalam publikasi terbitan 2017 tersebut adalah cara agar setiap aspek sistem pajak saling berkaitan dan membutuhkan satu sama lain. Misalnya, kebijakan yang terbaik dan merupakan international best practice tidak akan berguna jika negara yang menerapkan tidak memiliki kapasitas administrasi yang mumpuni.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

Lebih lanjut, administrasi pajak yang kuat tidak akan memberikan dampak yang signifikan jika tidak didukung oleh komitmen politik yang tinggi dari pemerintah. Sebab, kebijakan-kebijakan yang dirancang dengan baik dapat berisiko disetir oleh kelompok tertentu atau bahkan pengesahannya tertunda oleh karena dianggap bukan prioritas.

Kemudian, komitmen politik yang kuat dari pemerintah juga ternyata tidak cukup. Dibutuhkan kesadaran pajak yang tinggi dari masyarakat yang mengakui legitimasi dari sistem pajak yang berlaku. Dalam hal ini, peran pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang patuh pajak secara sukarela juga akan sangat bergantung pada komponen semula, yaitu tataran administrasi dan kebijakan pajak.

Pada intinya, pendekatan secara holistik menjadi prasyarat yang tidak dapat ditawar untuk mengoptimakan mobilisasi penerimaan pajak. Sayangnya, tidak banyak informasi atau analisis yang bersifat inovatif atau memberikan gebrakan baru.

Setiap strategi yang ditawarkan cenderung mudah ditemukan di banyak literatur dan kurang spesifik. Buku ini lebih cocok untuk disimak bagi penikmat perpajakan pemula yang baru mulai memburu literatur. Jika ingin tahu lebih lanjut, silakan kunjungi DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi