KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sri Mulyani Teken 4 PMK Soal Penetapan Tarif Preferensi, Ini Detailnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Juni 2022 | 12:30 WIB
Sri Mulyani Teken 4 PMK Soal Penetapan Tarif Preferensi, Ini Detailnya

Calon penumpang mengamati suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan 4 peraturan menteri keuangan (PMK) baru mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional.

PMK tersebut meliputi PMK 90/2022, PMK 91/2022, PMK 92/2022, dan PMK 93/2022. Keempat PMK ini menyempurnakan PMK penetapan tarif sebelumnya. Penyempurnaan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi atas implementasi masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional.

“... serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dari masing-masing beleid, dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Jamin Pajak Bonus Sea Games Ditanggung Pemerintah

Secara lebih terperinci, PMK 90/2022 merevisi PMK 48/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP). Revisi yang dilakukan yaitu mengubah pos tarif 8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 yang tercantum dalam Lampiran PMK 48/2022.

Selanjutnya, PMK 91/2022 mengubah PMK 56/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Efta States (IECEPA). Perubahan dilakukan terhadap pos tarif 0304.81.00.

Kemudian, PMK 92/2022 menyempurnakan PMK 47/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Asean-India Free Trade Area (AIFTA). Penyempurnaan dilakukan dengan mengubah pos tarif 9031.20.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 10956 Lampiran PMK 47/2022.

Baca Juga:
Apa Kabar Pengenaan Pajak Karbon? Ini Kata Sri Mulyani

Lalu, PMK 93/2022 mengubah PMK 49/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Asean-Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA). Melalui PMK 93/2022 pos tarif 8419.12.00, 8473.40.00, dan 8519.89.10 dalam lampiran PMK 49/2022 diubah.

Adapun keempat beleid tersebut berlaku mulai tanggal diundangkan yaitu pada 2 Juni 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Juni 2023 | 10:21 WIB SEA GAMES 2023

Sri Mulyani Jamin Pajak Bonus Sea Games Ditanggung Pemerintah

Rabu, 07 Juni 2023 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Apa Kabar Pengenaan Pajak Karbon? Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:07 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Sempat Ada Recovery CEISA, DJBC Pastikan Portal Layanan Sudah Normal

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden