KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sri Mulyani Teken 4 PMK Soal Penetapan Tarif Preferensi, Ini Detailnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Juni 2022 | 12:30 WIB
Sri Mulyani Teken 4 PMK Soal Penetapan Tarif Preferensi, Ini Detailnya

Calon penumpang mengamati suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan 4 peraturan menteri keuangan (PMK) baru mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional.

PMK tersebut meliputi PMK 90/2022, PMK 91/2022, PMK 92/2022, dan PMK 93/2022. Keempat PMK ini menyempurnakan PMK penetapan tarif sebelumnya. Penyempurnaan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi atas implementasi masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional.

“... serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dari masing-masing beleid, dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Secara lebih terperinci, PMK 90/2022 merevisi PMK 48/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP). Revisi yang dilakukan yaitu mengubah pos tarif 8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 yang tercantum dalam Lampiran PMK 48/2022.

Selanjutnya, PMK 91/2022 mengubah PMK 56/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Efta States (IECEPA). Perubahan dilakukan terhadap pos tarif 0304.81.00.

Kemudian, PMK 92/2022 menyempurnakan PMK 47/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Asean-India Free Trade Area (AIFTA). Penyempurnaan dilakukan dengan mengubah pos tarif 9031.20.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 10956 Lampiran PMK 47/2022.

Baca Juga:
Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

Lalu, PMK 93/2022 mengubah PMK 49/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Asean-Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA). Melalui PMK 93/2022 pos tarif 8419.12.00, 8473.40.00, dan 8519.89.10 dalam lampiran PMK 49/2022 diubah.

Adapun keempat beleid tersebut berlaku mulai tanggal diundangkan yaitu pada 2 Juni 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

BERITA PILIHAN