PENERIMAAN NEGARA

Sri Mulyani: Target Pajak akan Disusun Lebih Realistis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Mei 2018 | 13:37 WIB
Sri Mulyani: Target Pajak akan Disusun Lebih Realistis

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tanggapan dan jawaban pemerintah terhadap berbagai pertanyaan dan pandangan yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) tahun 2019. Dalam tanggapannya ada satu janji untuk menetapkan target perpajakan secara realistis tahun depan.

"Pemerintah sepakat dengan pandangan dari FPDIP, F-PG, F-GERINDRA, F-PD, F-PKB, F-PKS, F-NASDEM, dan F-HANURA bahwa target penerimaan perpajakan harus disusun dengan lebih realistis," katanya dalam Sidang Paripurna, Kamis (31/5).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan instrumen penerimaan perpajakan merupakan komponen kebijakan fiskal yang sangat penting. Karena memiliki dampak yang besar, maka penentuan target penerimaan akan disusun secara hati-hati dan realistis agar tidak terjadi shortfall penerimaan.

Baca Juga:
Kumpulkan Pejabat Bea Cukai, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

Untuk itu, lanjutnya, ukuran penetapan target penerimaan akan menggunakan data yang valid. Selain itu, penetapan target akan dilakukan lebih terukur melihat kompetensi otoritas pajak dan bea cukai dalam mengumpulkan penerimaan.

"Target penerimaan perpajakan selalu disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian global dan domestik saat ini, historis realisasi, dan potensi perpajakan yang ada," jelas Sri Mulyani.

Selain itu, untuk menentukan target perpajakan yang lebih terukur maka pemerintah akan melihat kapasitas administrasi perpajakan baik dari sisi sumber daya manusia, pengawasan dan pelayanan, maupun teknologi informasi. Tidak lupa, program optimalisasi pajak yang akan terus dilakukan.

Baca Juga:
Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Seperti yang diketahui, target penerimaan perpajakan dalam APBN 2018 sebesar Rp1.618,1 triliun. Jumlah itu naik 9,87% dibanding target dalam APBN-P 2017 yang dipatok Rp1.472,7 triliun.

Jumlah itu terdiri dari penerimaan pajak Rp1.424 triliun, naik 10,94% dari APBN-P 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun. Juga terdiri dari penerimaan bea dan cukai Rp194,1 triliun, naik 2,59% dari APBN-P 2017 yang sebesar Rp189,2 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kumpulkan Pejabat Bea Cukai, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM Tawarkan Insentif Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANGKALAN

Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Selasa, 14 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis Masih Dikaji, Disesuaikan dengan Bujet yang Ada

Selasa, 14 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SRAGEN

Rayakan HUT ke-278, Pemkab Sragen Beri Pemutihan Denda Pajak Daerah

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan