EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Siapkan Skema Bantuan Langsung Tunai Pekerja Informal

Dian Kurniati | Rabu, 25 Maret 2020 | 14:31 WIB
Sri Mulyani Siapkan Skema Bantuan Langsung Tunai Pekerja Informal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penjelasan dalam konferensi video, Selasa (24/3/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan skema penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat kelompok pekerja informal yang terdampak virus Corona.

Sri Mulyani mengatakan penerima BLT tersebut adalah para pekerja informal yang kehilangan pendapatannya karena wabah virus Corona. Penerima BLT ini bukan penerima kartu program keluarga harapan (PKH) maupun kartu sembako.

“Masih dilihat mekanisme pendukungnya, bantuan langsung tunai yang diberikan dari database kami agar membantu masyarakat untuk mengikuti arahan pemerintah untuk mengurangi interaksi dan aktivitas [di luar rumah]," katanya dalam konferensi video, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Sri Mulyani mengatakan BLT itu diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pokok para pekerja informal tersebut selama wabah virus Corona berlangsung. Namun, dia juga belum menjelaskan berapa lama BLT itu akan diberikan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan Kemenkeu juga masih mengkaji pengalokasian program BLT pada APBN. Program jaring pengaman sosial untuk kelompok informal itu masuk dalam pertimbangan pemerintah dalam membentuk APBN Perubahan (APBNP).

Demikian pula soal skema penyalurannya, antara dibuat serupa dengan program PKH atau disiapkan model yang berbeda. "Bagaimana cara memberikannya, ini sedang kita hitung," katanya.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Dalam penanganan dalam virus Corona, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan para menteri dan kepala daerah membantu kelompok masyarakat pekerja informal yang kehilangan pendapatan karena virus Corona. Kelompok pekerja informal itu misalnya tukang ojek, petani, dan nelayan.

Sementara pada kelompok masyarakat yang menerima kartu PKH, pemerintah akan memberikan tambahan bantuan senilai Rp50.000, sehingga dana yang diterima menjadi Rp200.000 per bulan selama enam bulan. Anggaran yang disiapkan untuk penambahan bantuan itu senilai Rp4,5 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 April 2020 | 11:41 WIB

Pemerintah hadir ditengah kesulitan rakyat. Masyarakat perlu mendukung program2 pemerintah.Diantaranya jadi orang bijak dengan taat pajak, lapor pajak atau bayar bila ada untuk pembangunan.

25 Maret 2020 | 16:36 WIB

dengan kebijakan seperti ini tentunya akan memberikan keamanan bagi para kaum pekerja informal yang mengandalkan kontinuitas dari aktivitas ekonomi yang pada saat ini sedang mati suri. diharapkan pemerintah dapat memberi banyak kebijakan terkait terutama bagi para wajib pajak terutama badan yang sedang mengalami krisis untuk tetap mempertahankan usahanya akibat melemahnya aktivitas ekonomi saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?