KINERJA FISKAL

Sri Mulyani: Seluruh Temuan BPK Sudah Kami Tindaklanjuti

Muhamad Wildan | Kamis, 02 September 2021 | 15:15 WIB
Sri Mulyani: Seluruh Temuan BPK Sudah Kami Tindaklanjuti

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengaku telah menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan saat itu, BPK mendapati 39 temuan dan memberikan 130 rekomendasi kepada Kementerian Keuangan.

"Seluruh rekomendasi telah kami tindak lanjuti dengan action plan dan proses penyelesaiannya terus kami update kepada BPK," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Dalam menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK, action plan terus disusun dan Kementerian Keuangan menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut secara berkala setiap 1 kuartal kepada BPK.

Untuk diketahui, mayoritas temuan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK kepada Kementerian Keuangan berkaitan dengan pendapatan negara. Pada LHP atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan 2020, BPK mendapati 22 temuan dan memberikan 65 rekomendasi mengenai pendapatan negara.

Sebagian temuan yang terkait dengan pendapatan negara tersebut tertuang pada LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Beberapa temuan yang dimaksud antara lain pelaporan beberapa transaksi pajak yang belum lengkap menyajikan hak negara sebesar Rp21,57 triliun dan US$8,26 juta. Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada pemerintah untuk berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dalam menyusun dan merevisi kebijakan akuntansi pajak yang mencakup seluruh jenis transaksi.

BPK juga menemukan adanya realisasi insentif dan fasilitas pajak untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020 yang tidak sesuai ketentuan setidaknya sebesar Rp1,69 triliun. Atas temuan ini, DJP diminta untuk menguji kembali kebenaran pengajuan insentif oleh wajib pajak. DJBC juga diminta untuk melakukan audit kepabeanan atas 995 seri barang yang menggunakan kode HS tidak sesuai dengan PMK 34/2020 beserta perubahannya.

Selanjutnya, BPK juga menilai penatausahaan piutang pajak pada Ditjen Pajak (DJP) masih belum memadai. Atas temuan ini, BPK mendorong pemerintah untuk terus memutakhirkan TPA Modul RAS.

Terakhir, BPK menemukan adanya pembayaran restitusi pajak yang belum diproses DJP meski telah diterbitkan surat keputusan pengembalian pembayaran pajak (SKPKPP). Nilai dari restitusi yang belum diproses mencapai Rp2,78 triliun. Kepala KPP pun diminta untuk segera memproses restitusi pajak dengan SKPKPP yang sudah terbit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?