KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut UU HKPD Perjelas Kewenangan Pajak Pusat dan Daerah

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Maret 2022 | 11:30 WIB
Sri Mulyani Sebut UU HKPD Perjelas Kewenangan Pajak Pusat dan Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Kickoff Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

DEMAK, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) disusun untuk mensinergikan pajak pusat dan pajak daerah, khususnya pajak yang berbasis konsumsi.

Dengan adanya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), objek pajak berbasis konsumsi yang menjadi kewenangan daerah akan diperluas. Selain itu, PBJT juga bertujuan agar tidak tumpang tindih dengan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Jadi ada sinergi pajak pusat dan daerah. Misalnya, untuk pungutan objek rekreasi, valet parking, itu semua menjadi jelas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Kickoff Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Dengan sinergi antara pajak pusat dan pajak daerah tersebut, Sri Mulyani berharap sistem administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan jelas dapat tercipta, baik di pusat maupun daerah.

"Harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang pendapatan asli daerah dan pajak pusat ini menjadi sangat penting. Untuk itu, UU HKPD diharapkan memberikan landasan yang makin jelas kepada kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat," ujarnya.

Untuk diketahui, PBJT merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. PBJT mengintegrasikan 5 jenis pajak yang sudah ada sebelumnya, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Secara umum, tarif PBJT ditetapkan maksimal sebesar 10%. Meski demikian, atas objek jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75%.

PBJT diharapkan dapat menghindari terjadinya duplikasi pemungutan pajak antara pusat dan daerah, menyederhanakan administrasi perpajakan dan menekan biaya pungut, memudahkan pemantauan pajak, dan mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024