EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Sebut Lamanya PPKM Darurat Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juli 2021 | 16:36 WIB
Sri Mulyani Sebut Lamanya PPKM Darurat Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Jumat (2/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kinerja pertumbuhan ekonomi kuartal III/2021 akan tergantung pada durasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan PPKM darurat dapat memengaruhi mobilitas dan kegiatan perekonomian masyarakat. Menurutnya, kebijakan itu juga dapat menyebabkan target pertumbuhan ekonomi kuartal III/2021 tidak tercapai.

"Kuartal III karena terjadinya PPKM darurat yang relatif lebih ketat, hampir mirip dengan situasi Februari-Maret, memang ada potensi outlook-nya mengalami pelemahan dari proyeksi yang 6,5%," katanya melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Sri Mulyani mengatakan dampak PPKM darurat terhadap kinerja perekonomian juga tergantung pada durasi kebijakan itu berlaku. Adapun pada saat ini, pemerintah merencanakan PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Dia menilai dampak PPKM darurat yang hanya 3 pekan tersebut tidak akan terlalu kuat pada perekonomian. Namun jika kebijakan itu kurang efektif dan perlu diperpanjang, dia mengestimasi dampaknya akan lebih berat.

"Kalau panjang [pelaksanaannya] bisa satu bulan, pengaruhnya cukup signifikan, terutama pada level konsumsi," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Sri Mulyani berharap masyarakat ikut mendukung PPKM darurat dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Jika kebijakan itu efektif, dia meyakini kasus Covid-19 akan menurun dan ruang pemulihan ekonomi makin besar.

Pemerintah telah mengumumkan ketentuan kebijakan PPKM darurat yang lebih ketat dibandingkan dengan PPKM berskala mikro untuk menekan penyebaran kasus Covid 19. Misalnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, dan teknologi informasi diberlakukan work from office (WFO) maksimum 50% dari total pegawai.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Sementara pada sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, serta industri makanan dan minuman dibolehkan 100% WFO dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Pada supermarket, pasar, dan toko kelontong berlaku pembatasan waktu operasional hingga pukul 20.00 dengan pengunjung maksimum 50% dari kapasitas. Adapun apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara sepanjang periode PPKM darurat. Demikian pula pada tempat ibadah, fasilitas publik, dan kegiatan seni/budaya.

Mengenai ketentuan perjalanan domestik menggunakan moda transportasi jarak jauh, pelakunya harus menunjukkan kartu vaksin (minimum vaksinasi dosis pertama) dan tes usap dengan hasil negatif. Ketentuan itu berlaku pada moda transportasi pesawat terbang, bus, dan kereta api. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form