Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pajak menjadi sumber penerimaan negara yang pada akhirnya dibelanjakan untuk menjalankan berbagai program pemerintah.
Sri mulyani mengatakan uang dari pajak tersebut salah satunya dialokasikan untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Oleh karena itu, bansos hanya disalurkan kepada kelompok yang sangat miskin dan rentan.
"Yang membantu Bu Menteri Sosial. Uangnya dari negara, dari pajaknya orang-orang yang kaya kita ambil, terus untuk Bapak," katanya saat bertemu dengan penerima bansos, Jumat (20/1/2023).
Sri Mulyani menyinggung soal pajak saat berbincang dengan Suwondo, disabilitas penerima bantuan berupa sepeda motor roda 3 untuk berdagang kelontong. Dalam obrolan tersebut, Suwondo mengaku tidak mengetahui pihak yang memberikan bantuan.
Secara singkat, Sri Mulyani lantas menjelaskan soal pajak penghasilan yang dikenakan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Dalam hal ini, orang dengan penghasilan besar bakal dikenakan tarif pajak lebih tinggi.
Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mengubah bracket PPh orang pribadi pada UU PPh, dari semula 4 layer menjadi 5 layer. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya.
Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.
Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. (sap)