BANTUAN SOSIAL
Sri Mulyani Sebut Bansos Didanai Pajak Orang Kaya, Ini Penjelasannya
Dian Kurniati | Sabtu, 21 Januari 2023 | 13:00 WIB
Sri Mulyani Sebut Bansos Didanai Pajak Orang Kaya, Ini Penjelasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pajak menjadi sumber penerimaan negara yang pada akhirnya dibelanjakan untuk menjalankan berbagai program pemerintah.

Sri mulyani mengatakan uang dari pajak tersebut salah satunya dialokasikan untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Oleh karena itu, bansos hanya disalurkan kepada kelompok yang sangat miskin dan rentan.

"Yang membantu Bu Menteri Sosial. Uangnya dari negara, dari pajaknya orang-orang yang kaya kita ambil, terus untuk Bapak," katanya saat bertemu dengan penerima bansos, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Royalti WP Orang Pribadi Pengguna Norma Penghitungan

Sri Mulyani menyinggung soal pajak saat berbincang dengan Suwondo, disabilitas penerima bantuan berupa sepeda motor roda 3 untuk berdagang kelontong. Dalam obrolan tersebut, Suwondo mengaku tidak mengetahui pihak yang memberikan bantuan.

Secara singkat, Sri Mulyani lantas menjelaskan soal pajak penghasilan yang dikenakan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Dalam hal ini, orang dengan penghasilan besar bakal dikenakan tarif pajak lebih tinggi.

Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mengubah bracket PPh orang pribadi pada UU PPh, dari semula 4 layer menjadi 5 layer. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya.

Baca Juga:
PPh 23 Royalti Resmi Turun, Harta PPS Perlu Dilabeli Keterangan Khusus

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Tarif Pajak Royalti WP Orang Pribadi Pengguna Norma Penghitungan
Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:15 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN PPh 23 Royalti Resmi Turun, Harta PPS Perlu Dilabeli Keterangan Khusus
Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB PENEGAKAN HUKUM Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2022 Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?