KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani: PNS Jangan Terlalu Manja

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Agustus 2020 | 13:01 WIB
Sri Mulyani: PNS Jangan Terlalu Manja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada pegawai negeri sipil untuk tidak terlalu menuntut fasilitas dari negara di tengah pandemi Covid-19.

Dalam Town Hall Meeting yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seorang pegawai Kemenkeu mengeluhkan biaya pulsa yang bertambah akibat work from home (WFH).

"Memang kalau bekerja itu tidak seharusnya mengambil uang Anda, tapi jangan terlalu manja-lah, kasihan republik ini. Kalau Anda sedikit-sedikit minta fasilitas lama-lama republik ini bangkrut, apalagi kalau bayar pajaknya minimal," ujar Menkeu Sri Mulyani, seperti dikutip Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Dalam acara yang sama, ada pula pegawai Kemenkeu yang meminta agar pemerintah menganggarkan fasilitas laptop untuk membantu PNS dalam bekerja. Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan langkah ini justru berpotensi meningkatkan impor dan menekan neraca pembayaran.

"Kalau dibilang belanja laptop, yang terjadi neraca pembayaran kita impornya akan gede banget, laptop-nya belum dibikin di Indonesia. Saya ingin belanja kita membuat ekonominya muter, kalau impor terus sama saja ekonominya tidak jalan," ujar Sri Mulyani.

Meski demikian, Sri Mulyani menekankan Kemenkeu telah menyiapkan anggaran untuk infrastruktur teknologi informasi (TI) yang mampu mendukung kerja pegawai Kemenkeu ke depan, termasuk biaya pulsa yang dikeluhkan selama pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto pun mengatakan Kemenkeu telah menganggarkan uang pulsa sebesar Rp200.000 per pegawai per bulan dan memprioritaskan pengembangan sarana dan prasarana (TI) pada RAPBN 2021.

Dalam RAPBN 2021, pagu anggaran Kemenkeu diusulkan mencapai Rp43,31 triliun yang bersumber dari rupiah murni sebesar Rp34,8 triliun dan dari badan layanan umum (BLU) sebesar Rp8,51 triliun.

Dari total anggaran sebesar Rp34,8 triliun yang bersumber dari rupiah murni tersebut, 26,09% akan digunakan untuk belanja barang, sedangkan 8,87% untuk belanja modal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara