SUPER TAX DEDUCTION

Sri Mulyani: Perguruan Tinggi Bisa Jadi Lahan Pangkas Kewajiban Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2019 | 12:01 WIB
Sri Mulyani: Perguruan Tinggi Bisa Jadi Lahan Pangkas Kewajiban Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak perusahaan swasta untuk ikut serta memberdayakan sumber daya manusia (SDM) perguruan tinggi. Pasalnya, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak (super tax deduction).

Insentif super tax deduction diberikan bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian. Oleh karena itu, Sri Mulyani berharap agar insentif itu banyak dimanfaatkan oleh perusahaan.

“Dari sisi perusahaan punya surplus dan ingin mengurangi pajaknya ya masukin aja ke perguruan tinggi. Sekarang perguruan-perguruan tinggi bisa dijadikan lahan untuk mengurangi kewajiban pajak bagi perusahaan,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (17/10/2019).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Dalam sidang tahunan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) di Auditoriun Djokosoetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Depok pada awal pekan ini, dia mengatakan kualitas SDM yang unggul merupakan salah satu kunci sukses dalam memenangkan persaingan global.

“Karena kalau mereka [perusahaan] mengeluarkan 100 untuk vokasi, untuk penelitian, mereka bisa dapat deduction-nya 2 kali atau bahkan 3 kali. Jadi, itu jelas menguntungkan bagi perusahaan itu,” imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Namun demikian, Sri Mulyani mengingatkan agar insentif super tax deduction tidak disalahgunakan untuk menghindari pajak (tax avoidance). Untuk itu, governance dan akuntabilitas penerapan program tersebut sangat dibutuhkan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Seperti diketahui, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019, pemerintah memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi serta penelitian dan pengembangan.

Dia juga menjelaskan melalui APBN 2020, pemerintah telah mengalokasikan dana senilai Rp508,1 triliun bagi pendidikan dan Rp132 triliun untuk kesehatan. Hal ini merupakan salah satu bukti keseriusan keberpihakan pemerintah untuk memajukan SDM di Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track