ANGGARAN KEMENKEU

Sri Mulyani: Pangkas Belanja Barang Tidak Perlu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Agustus 2019 | 16:54 WIB
Sri Mulyani: Pangkas Belanja Barang Tidak Perlu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan mengklaim akan bersikap selektif dalam menyusun anggaran belanja tahun depan. Aspek belanja barang akan mendapatkan perhatian ekstra untuk diefisiensikan penggunaannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan turunnya pagu anggaran Kemenkeu tahun depan merupakan cermin efisiensi dalam belanja barang. Pos belanja barang yang tidak signifikan menjadi area yang terus ditekan alokasinya untuk tahun fiskal 2020.

“Kami meloloskan belanja barang sesuai dengan kebutuhan dan kami turunkan sendiri [belanja] hingga Rp1 triliun. Bahkan kita lihat berapa biaya untuk kebutuhan listrik dan dari situ kita melihat banyak sekali ruang untuk perbaikan,” katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (30/8/2019).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Menkeu menjelaskan fokus untuk menekan belanja barang itu bukan tanpa sebab. Aspek ini kerap menjadi sumber inefisiensi, seperti menggelar rapat di luar kantor pada semester II. Fenomena ini jamak dilakukan kementerian/lembaga, khususnya pada kuartal IV demi penyerapan anggaran.

Apabila aspek belanja barang terus dilakukan efisiensi, lain halnya dengan sisi belanja modal. Sri Mulyani menyatakan komitmennya untuk mendukung belanja modal untuk terus dilakukan dalam konteks peningkatan kinerja, terutama dari sisi perpajakan.

“Bila Ditjen Bea dan Cukai belanja modal untuk pengadaan kapal dan bahan bakar patroli dan Ditjen Pajak mempunyai kebutuhan buka kantor baru dan pengadaan sistem IT-nya untuk diperbarui itu akan tetap kita lakukan,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Seperti diketahui, pagu indikatif yang diajukan Kemenkeu kepada Komisi XI DPR sebesar Rp44,3 triliun untuk tahun anggaran 2020. Angka tersebut turun dari pagu pada 2019 yang dipatok senilai Rp46,2 triliun.

Adapun besaran alokasi anggaran untuk tiap unit eselon I di lingkungan Kemenkeu dimulai dengan anggaran Sekretariat Jenderal senilai Rp22,5 triliun. Anggaran untuk Inspektorat Jenderal senilai Rp107,5 miliar.

Selanjutnya Ditjen Anggaran senilai Rp124,6 miliar dan Ditjen Pajak dengan alokasi senilai Rp7,9 triliun. Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal mendapat alokasi anggaran senilai Rp127,14 miliar dan Ditjen Bea dan Cukai mendapat pagu Rp3,6 triliun untuk tahun depan.

Kemudian, Ditjen Perimbangan Keuangan senilai Rp106,42 miliar, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko senilai Rp113,42 miliar, Ditjen Perbendaharan Rp8,09 triliun, Ditjen Kekayaan Negara senilai Rp769,77 miliar, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan senilai Rp666,4 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT