SEA GAMES 2023

Sri Mulyani Jamin Pajak Bonus Sea Games Ditanggung Pemerintah

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juni 2023 | 10:21 WIB
Sri Mulyani Jamin Pajak Bonus Sea Games Ditanggung Pemerintah

Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Menpora Dito Ariotedjo (kedua kanan) berbincang dengan sejumlah perwakilan atlet penerima bonus SEA Games 2023 Kamboja di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/6/2023). Presiden Joko Widodo memberikan bonus bagi para atlet, pelatih dan asisten pelatih peraih medali SEA Games 2023 senilai total Rp289 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan bonus senilai total Rp289 miliar untuk atlet yang memperoleh medali pada perhelatan Sea Games 2023 di Kamboja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bonus untuk para atlet tersebut berasal dari APBN. Menurutnya, pajak atas bonus atlet tersebut ditanggung pemerintah sehingga nominal yang diterima tetap utuh.

"Bonus yang diterima sudah bebas pajak. Pajaknya ditanggung pemerintah," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sri Mulyani mengatakan pemberian bonus menjadi bentuk penghargaan Jokowi yang sangat tinggi atas prestasi dan daya juang para atlet Indonesia pada ajang Sea Games 2023. Para atlet dinilai mampu mengangkat dan mengharumkan nama bangsa.

Indonesia berada pada peringkat 3 klasemen akhir medali Sea Games 2023. Indonesia memperoleh 276 medali yang terdiri atas 87 medali emas, 80 medali perak, dan 109 medali perunggu.

Dia memerinci untuk atlet individu diberikan bonus Rp525 juta bagi peraih medali emas, Rp315 juta untuk peraih medali perak, dan Rp157,5 juta pada peraih medali perunggu. Kemudian untuk atlet pada nomor ganda, diberikan bonus Rp420 juta untuk peraih medali emas, Rp252 juta untuk peraih medali perak, dan Rp126 juta untuk peraih medali perunggu.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Adapun untuk atlet pada nomor beregu, diberikan bonus senilai Rp367,5 juta untuk peraih medali emas, Rp220,5 juta untuk peraih medali perak, dan Rp110,25 juta untuk peraih medali perunggu.

Bonus juga diberikan untuk para pelatih dan asisten pelatih. Besaran bonus senilai Rp200 juta untuk pelatih/asisten pelatih atlet tunggal/ganda peraih medali emas, Rp120 juta untuk pelatih/asisten pelatih atlet tunggal/ganda peraih medali perak, dan Rp30 juta untuk pelatih/asisten pelatih atlet tunggal/ganda peraih medali perunggu.

Sementara pada pelatih/asisten pelatih atlet beregu peraih medali emas diberikan bonus Rp300 juta, pelatih/asisten pelatih atlet beregu peraih medali perak Rp180 juta, dan pelatih/asisten pelatih atlet beregu peraih medali perunggu Rp90 juta.

"Presiden berharap para atlet terus memiliki semangat berprestasi dan bonus yang diterima dapat diinvestasikan untuk memberi manfaat panjang bagi para atlet," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya