HARI PAJAK 14 JULI

Sri Mulyani Ingatkan Lagi Soal Kolaborasi DJP dengan DJBC dan DJA

Dian Kurniati | Rabu, 14 Juli 2021 | 12:20 WIB
Sri Mulyani Ingatkan Lagi Soal Kolaborasi DJP dengan DJBC dan DJA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (atas) dalam upacara peringatan Hari Pajak 2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Ditjen Pajak (DJP) terus meningkatkan kolaborasi dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen Anggaran.

Sri Mulyani mengatakan DJP membutuhkan kolaborasi dengan unit lain di Kementerian Keuangan yang sama-sama menjalankan fungsi penerimaan. Menurutnya, kolaborasi juga akan membuat upaya pengumpulan penerimaan pada ketiga unit lebih optimal.

“Sisi penerimaan membutuhkan sinergi antara pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak maka tidak ada tempat bagi arogansi dan kesombongan instansi antarunit," katanya dalam upacara peringatan Hari Pajak, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani mengatakan sisi penerimaan memiliki peranan besar dalam pengelolaan APBN, terutama di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, sisi penerimaan tersebut akan sangat menentukan belanja dan pembiayaan serta berfungsi sebagai insentif untuk percepatan pemulihan ekonomi.

Dia menyebut semua unit di Kemenkeu memiliki tugas menjaga tulang punggung negara. Oleh karena itu, bersinergi dan berkolaborasi anatrunit juga dibutuhkan agar semua tugas berjalan optimal.

Menurutnya, berbagai evaluasi sinergi yang dilakukan Kemenkeu menunjukkan hal yang lebih baik jika sebuah pekerjaan dilakukan secara kerja sama atau kolaborasi.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sri Mulyani kemudian meminta pegawai pajak menjaga militansi dengan tetap melakukan kolaborasi dalam bekerja. Dia beralasan militansi bekerja penting untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.

Namun, di sisi lain, kolaborasi dan sinergi juga penting untuk melihat kesempatan yang bisa dilakukan memperbaiki Indonesia.

"Sehingga bisa melihat risiko dengan jernih untuk menghindarkan Indonesia dari malapetaka, dan membangun terus institusi kita karena itu identik dengan membangun Indonesia," ujarnya.

Sejak beberapa tahun lalu, DJP, DJBC, dan DJA telah bersinergi untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar. Program sinergi tersebut memiliki sejumlah program, di antaranya joint analisis, joint audit, joint collection, joint investigasi, joint proses bisnis, single profile, serta secondment. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah