PENGAMPUNAN PAJAK

Sri Mulyani: Fokus Tax Amnesty Adalah Wajib Pajak Besar

Redaksi DDTCNews
Kamis, 01 September 2016 | 13.53 WIB
Sri Mulyani: Fokus Tax Amnesty Adalah Wajib Pajak Besar
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (31/8) malam. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews  – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kembali jika prioritas program tax amnesty adalah menyasar wajib pajak besar yang selama ini belum melaksanakan kewajiban pajaknya secara benar.

Sebelumnya, Sri Mulyani telah menginstruksikan jajaran Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak untuk mengejar wajib pajak besar di setiap Kantor Wilayah Pajak yang hingga saat ini belum mengikuti tax amnesty.

Kendati demikian, tax amnesty juga terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI). Menurutnya mengikuti tax amnesty adalah hak bagi masyarakat.

“Semangatnya memang untuk wajib pajak besar dan mengambil dari luar. Tapi kalau kita membuat UU tidak disebutkan,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (31/8) malam.

Sri Mulyani mengakui Undang-Undang Pengampunan Pajak memang tidak mensyaratkan program tax amnesty hanya berlaku bagi para pengusaha yang memiliki aset di luar negeri, namun dia memastikan tax amnesty akan tetap menjaga asas keadilan.

Sri Mulyani mengharapkan kekhawatiran masyarakat soal tax amnesty yang terjadi belakangan ini bisa segera mereda lantaran kelompok masyarakat menengah ke bawah bukan merupakan target utama tax amnesty.

Ditjen Pajak juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor. PER-11/PJ/2016 tentang Peraturan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam aturan itu dijelaskan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia (TKI) dan subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya di tahun pajak terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti tax amnesty. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.