PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Bertemu Para Pengusaha Prancis di DJP, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Februari 2019 | 10:13 WIB
Sri Mulyani Bertemu Para Pengusaha Prancis di DJP, Ada Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan para pelaku usaha dari Prancis di Ruang Rapat Ditjen Pajak (DJP) pada Rabu (27/2/2019).

Dalam pertemuan bertajuk ‘Recent Economic Development & Fiscal Policy’ tersebut, Sri Mulyani menegaskan komitmen otoritas fiskal untuk memperbaiki kebijakan untuk mendukung kemudahan investasi dan bisnis. Hubungan kerja sama bisnis Indonesia dan Prancis juga sudah berlangsung lama.

“Saya dan begitu juga pemerintah Indonesia secara tegas memastikan bahwa kami sangat menghargai hubungan ini. Kita sangat menghargai kedatangan Anda [untuk berbisnis dan investasi],” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Kamis (28/2/2019).

Baca Juga:
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyakinkan pelaku usaha Prancis yang datang bahwa pemerintah Indonesia akan menjadi mitra kerja dan tuan rumah terpercaya. Hubungan saling menguntungkan baik untuk perusahaan perancis maupun perekonomian Indonesia akan terus dijaga.

Pemerintah, sambungnya, ingin membangun dan memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi yang akan berdampak pada pembukaan lapangan kerja serta peningkatan arus investasi dan ekspor. Otoritas, sambungnya, akan menggunakan instrumen fiskal dan framework peraturan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang menarik.

Sri Mulyani mengapresiasi pertemuan kemarin karena menjadi kesempatan untuk saling memahami dan mendapatkan masukan dari para pelaku usaha terkait perbaikan kebijakan. Hal ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mendorong terciptanyaease of doing business.

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Beberapa kebijakan yang sudah diimplementasikan adalah pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi, perpanjangan tax holiday dan tax allowance bagi perusahaan yang berinvestasi dengan jumlah tertentu.

Selain itu, ada pengenaan tarif bagi barang-barang kemasan konsumsi yang menggunakan bahan plastik yang tidak ramah lingkungan, pemberian insentif bagi pemerintah daerah yang telah menerapkan peraturan pembatasan/pelarangan penggunaan bungkus plastik, serta mendorong pengelolaan sampah daur ulang.

Rombongan pelaku usaha itu dipimpin oleh Duta Besar Prancis. Hadir pula pimpinan/perwakilan perusahaan Prancis di Indonesia dari berbagai sektor seperti tambang, pertanian, teknologi-informasi, sektor keuangan, kedirgantaraan, manufaktur dan usaha ritel. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?