KEBIJAKAN CUKAI

Sri Mulyani Beri Pesan Ini ke Bupati Soal Pengelolaan DBH CHT

Dian Kurniati | Kamis, 02 Februari 2023 | 11:11 WIB
Sri Mulyani Beri Pesan Ini ke Bupati Soal Pengelolaan DBH CHT

Menteri Keuangan Sri Mulyani di STKIP PGRI Sumenep, Madura. (tangkapan layar)

SUMENEP, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para kepala daerah mengoptimalkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah setiap tahun membagikan DBH CHT kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan. Menurutnya, dana tersebut perlu dibelanjakan secara bijaksana agar dapat memberi manfaat kepada masyarakat.

Baca Juga:
Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

"Dana bagi hasil ini, Bapak Bupati, sebetulnya dulu hanya lebih banyak untuk kesehatan. Sekarang bisa dipakai juga untuk membangun nonkesehatan," katanya dalam kuliah umum di STKIP PGRI Sumenep, Kamis (2/2/2023).

Sri Mulyani mengatakan alokasi DBH CHT dapat digunakan untuk mendanai berbagai program. Program tersebut yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Menurutnya, semua program tersebut harus dilaksanakan agar DBH CHT dapat dirasakan masyarakat. Misalnya soal keterlibatan pemda dalam pemberantasan BKC ilegal bersama aparat penegak hukum dan petugas Bea dan Cukai, diperlukan untuk melindungi masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara, yang pada akhirnya juga dibagihasilkan lagi kepada masyarakat.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Realisasi PNBP Hampir Capai Target 100%

UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengamanatkan alokasi DBH CHT naik dari 2% menjadi 3%. Pada tahun ini, DBH CHT yang diterima pemda akan mencapai Rp5,47 triliun atau naik 24,32% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp4,4 triliun.

DBH CHT diberikan untuk 25 provinsi, dengan porsi terbesar untuk Jawa Timur senilai Rp3,07 triliun atau 56,2% dari keseluruhan DBH CHT. DBH tersebut lantas dibagikan kepada 39 kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut.

Khusus Pulau Madura saja, Kabupaten Pamekasan memperoleh DBH CHT terbesar senilai Rp106,3 miliar, diikuti Kabupaten Sumenep Rp57,67 miliar, Kabupaten Bangkalan Rp29,2 miliar, dan Kabupaten Sampang Rp37,92 miliar.

Baca Juga:
Produksi Rokok Turun, Pertumbuhan Penerimaan Cukai Masih Minus

Sri Mulyani juga menyatakan bakal memanfaatkan momentum kunjungannya ke Pulau Madura untuk mendatangi sentra produksi berbasis produk tembakau atau rokok.

"Di mana ini akan menghasilkan penerimaan dalam bentuk cukai dan cukai itu akan dibagihasilkan kepada daerah yang memproduksi, termasuk untuk Madura ini," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Jumat, 22 September 2023 | 15:35 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Realisasi PNBP Hampir Capai Target 100%

Jumat, 22 September 2023 | 09:09 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Produksi Rokok Turun, Pertumbuhan Penerimaan Cukai Masih Minus

Jumat, 22 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Terbitkan Izin Penyelenggara Aglomerasi Pabrik HT di Lombok Timur

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB PEMILU

Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu