Data pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP).
JAKARTA, DDTCNews - Hingga 3 Maret 2023, sebanyak 5,56 juta wajib pajak orang pribadi telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Berdasarkan data yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, jumlah itu merupakan posisi hingga 3 Maret 2023 pukul 08.00 WIB. Jumlah tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan posisi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 4,47 juta wajib pajak orang pribadi.
"Total pertumbuhan sebesar 24%," tulis DJP lewat laman resminya, dikutip pada Kamis (3/3/2023).
DJP mencatat sebanyak 17,51 juta wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT. Dengan Demikian, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi hingga 3 Maret 2023 sudah mencapai 31,75%.
Otoritas mencatat mayoritas wajib pajak orang pribadi telah menggunakan e-filing untuk menyampaikan SPT Tahunan. Jumlahnya sebanyak 5,13 juta atau 92,3% dari total wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan.
Selain wajib pajak orang pribadi, ada pula wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan. DJP mencatat sudah ada 177.940 wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan. Jumlah itu juga tumbuh sekitar 21% bila dibandingkan dengan performa pada periode yang sama tahun lalu.
Adapun total wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 1,56 juta. Dengan demikian, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan baru mencapai 11,3%. Seperti diketahui, wajib pajak badan masih memiliki waktu 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau April 2023.
Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi, mayoritas wajib pajak badan menggunakan e-form untuk melaporkan SPT Tahunannya. Sebanyak 142.466 atau 80% wajib pajak badan memilih menggunakan e-form untuk menyampaikan SPT Tahunan. (kaw)