KEPATUHAN PAJAK

SPT Tahunan, 5,56 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Lapor

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Maret 2023 | 20:21 WIB
SPT Tahunan, 5,56 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Lapor

Data pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP). 

JAKARTA, DDTCNews - Hingga 3 Maret 2023, sebanyak 5,56 juta wajib pajak orang pribadi telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan data yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, jumlah itu merupakan posisi hingga 3 Maret 2023 pukul 08.00 WIB. Jumlah tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan posisi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 4,47 juta wajib pajak orang pribadi.

"Total pertumbuhan sebesar 24%," tulis DJP lewat laman resminya, dikutip pada Kamis (3/3/2023).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

DJP mencatat sebanyak 17,51 juta wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT. Dengan Demikian, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi hingga 3 Maret 2023 sudah mencapai 31,75%.

Otoritas mencatat mayoritas wajib pajak orang pribadi telah menggunakan e-filing untuk menyampaikan SPT Tahunan. Jumlahnya sebanyak 5,13 juta atau 92,3% dari total wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan.

Selain wajib pajak orang pribadi, ada pula wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan. DJP mencatat sudah ada 177.940 wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan. Jumlah itu juga tumbuh sekitar 21% bila dibandingkan dengan performa pada periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Adapun total wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 1,56 juta. Dengan demikian, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan baru mencapai 11,3%. Seperti diketahui, wajib pajak badan masih memiliki waktu 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau April 2023.

Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi, mayoritas wajib pajak badan menggunakan e-form untuk melaporkan SPT Tahunannya. Sebanyak 142.466 atau 80% wajib pajak badan memilih menggunakan e-form untuk menyampaikan SPT Tahunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya