VAT REFUND

Soal VAT Refund, Ini Saran Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2019 | 11:15 WIB
Soal VAT Refund, Ini Saran Pelaku Usaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha ritel mempunyai saran khusus dalam implementasi kebijakan baru pengembalian PPN atau VAT refund untuk turis asing. Aspek pelayanan disebut menjadi kunci keberhasilan kebijakan dari otoritas pajak ini.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia Budihardjo Iduansjah mengatakan kemudahan prosedur administrasi menjadi faktor utama dari kebijakan VAT refund. Oleh karena itu, perlu situs web yang secara khusus didedikasikan untuk VAT refund turis asing.

“Kalau dari kami pelaku usaha sarannya agar layanan VAT refund langsung dengan website khusus dan tidak menjadi bagian dari website DJP,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Budihardjo menjelaskan alasan utama layanan VAT refund mempunyai situs web khusus tidak sebatas pada kemudahan bagi turis asing. Toko ritel yang berpartisipasi dalam skema VAT refund juga lebih mudah dalam memenuhi kewajiban yang bersifat administratif.

Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta pembaruan ketentuan VAT refund harus diikuti dengan infrastruktur yang mumpuni. Aspek tersebut tidak hanya pada keandalan sistem informasi tapi juga pelayanan fiskus kepada turis asing di lima bandara yang melayani pengembalian PPN turis asing.

“Salah satunya dengan kesiapan internal pengusaha, bagaimana IT kita dengan DJP, bagaimana pegawai DJP di posisi keberangkatan negara harus dilayani dengan baik. Kita harus melakukan hal yang sama bahkan lebih baik dari negara tetangga,” imbuhnya.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/PMK.03/2019 pemerintah tidak mengubah nilai minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh turis asing, yaitu senilai Rp500.000. Dengan demikian, minimal pembelanjaan tetap senilai Rp5 juta.

Namun, nilai Rp500.000 bisa berasal dari gabungan beberapa faktur pajak khusus (FPK) dalam waktu sebulan sebelum keberangkatan. Artinya, permohonan VAT refund bisa dilakukan dengan FPK yang berbeda dari toko ritel yang berbeda dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula.

Saat ini terdapat lima lokasi pengembalian PPN untuk turis asing. Lokasi tersebut adalah Bandara Kualanamu Medan, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Adisucipto Yogyakarta, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Ngurah Rai Denpasar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara