UU CIPTA KERJA

Soal UU Cipta Kerja, Sri Mulyani: Reformasi yang Ambisius

Dian Kurniati | Rabu, 18 November 2020 | 10:10 WIB
Soal UU Cipta Kerja, Sri Mulyani: Reformasi yang Ambisius

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah terus berupaya melakukan berbagai reformasi untuk meningkatkan perekonomian.

Sri Mulyani mengatakan upaya reformasi bahkan tetap berjalan walaupun Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Dia menyebut pengesahan UU Cipta Kerja sebagai salah satu langkah reformasi yang paling ambisius di Indonesia.

“Pada saat krisis ini, pemerintah Indonesia masih terus melakukan reformasi yang ambisius, salah satunya yang kami sebut dengan Omnibus Law Cipta Kerja," katanya dalam acara Bloomberg Economy Forum, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Sri Mulyani mengatakan UU Cipta Kerja akan mempercepat proses deregulasi di Indonesia. Dengan deregulasi tersebut, menurut dia, investasi akan berdatangan. Hal ini pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja baru untuk masyarakat.

UU Cipta Kerja, sambungnya, juga penting bagi kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang banyak dimiliki masyarakat, termasuk para perempuan. Melalui beleid tersebut, proses perizinan usaha akan makin mudah karena sudah tidak ada lagi prosedur-prosedur yang tidak perlu.

Sri Mulyani menilai UU Cipta Kerja akan mempercepat proses pemulihan ekonomi, terutama dari sisi kinerja pembentukan modal tetap bruto (PMTB), di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah optimistis setelah pandemi Covid-19, ekonomi akan kembali tumbuh pada level 5% tahun depan.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

"Ini benar-benar salah satu masalah fundamental terbesar yang ditangani oleh undang-undang ini," ujarnya.

Dalam jangka yang lebih panjang, Sri Mulyani meyakini UU Cipta Kerja menjadi modal penting untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah atau middle income trap. Pasalnya, penciptaan lapangan kerja akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT