EFEK VIRUS CORONA

Soal Upah Pekerja yang Libur, Ini Penegasan Menteri Ketenagakerjaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 07:01 WIB
Soal Upah Pekerja yang Libur, Ini Penegasan Menteri Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah memastikan agar para pekerja/buruh tetap menerima upah penuh ketika berhalangan kerja karena dikategorikan orang dalam pemantauan (ODP) virus Corona (Covid-19).

Ida menegaskan hal tersebut dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 atau Virus Corona.

“Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP Covid-19 berdasarkan keterangan dokter, sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
Perusahaan Menunda atau Tak Bayarkan THR ke Pegawai, Apa Sanksinya?

Dalam SE tersebut, Ida meminta para gubernur melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja terkait pandemi Covid-19, serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait virus tersebut di lingkungan kerja.

Ia juga menegaskan, pekerja yang dikategorikan kasus terduga (suspect) Covid-19 dan mengharuskan mereka dikarantina atau diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina.

“Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit terkena virus Corona dan itu dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Sementara itu, perusahaan yang membatasi kegiatan usaha untuk pencegahan Covid-19, yang menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk kerja, maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah mereka dilakukan sesuai kesepakatan pengusaha dengan buruh.

“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” tegas Ida. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 15:11 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Perusahaan Menunda atau Tak Bayarkan THR ke Pegawai, Apa Sanksinya?

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024