Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) masih belum disampaikan secara langsung kepada DPR.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan yang dilakukan antara DPR dan pemerintah terkait dengan salah satu rencana kebijakan pada bidang pajak tersebut.
“Belum dibicarakan secara khusus dengan Komisi XI [DPR],” ujarnya, Selasa (4/5/2021).
Namun demikian, menanggapi rencana tersebut, Misbakhun mengatakan kenaikan tarif PPN bukanlah satu-satunya opsi yang bisa diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dan mengembalikan defisit anggaran ke level di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Bila pemerintah tetap ingin menaikkan tarif PPN, ada beberapa aspek lain yang perlu dipertimbangkan. Beberapa di antaranya terkait dengan dampak terhadap makroekonomi secara umum, daya beli masyarakat, sektor ritel, dan pertumbuhan ekonomi.
“Instrumen penurunan defisit APBN tidak bergantung pada satu variabel saja. Apalagi, itu berupa kenaikan tarif PPN," imbuh Misbakhun.
Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif PPN menjadi salah satu opsi kebijakan yang dipertimbangkan otoritas untuk mendukung konsolidasi fiskal. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021.
Dalam rangka memperluas basis pajak, beberapa kebijakan yang dipertimbangkan Kemenkeu antara lain melalui pemajakan atas sektor e-commerce, pengenaan cukai plastik, dan peningkatan tarif PPN. Baca ‘Simak, Sri Mulyani Ungkap Strategi Kejar Penerimaan Perpajakan 2022’.
Hari ini, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Sri Mulyani kembali menyinggung mengenai rencana tersebut. Menurutnya, rencana kenaikan tarif PPN akan dikaji dan dibahas bersama DPR. Simak ‘Soal Opsi Kenaikan Tarif PPN, BKF: Berbagai Alternatif Terus Dibahas’.
"[Kenaikan] tarif PPN akan dibahas dalam undang-undang ke depan," kata Sri Mulyani.
Dalam UU PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi 5% atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15%. Kenaikan atau penurunan tarif harus disampaikan pemerintah kepada DPR dalam pembahasan RAPBN. Simak ‘Singgung Soal Kenaikan Tarif PPN, Ini Kata Sri Mulyani’. (kaw)