KEBIJAKAN FISKAL

Soal Rencana Konsolidasi Fiskal, Ini Kata OECD

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Maret 2021 | 17:47 WIB
Soal Rencana Konsolidasi Fiskal, Ini Kata OECD

Ekonom Senior OECD Andrea Goldstein. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memproyeksi rasio utang pemerintah pada 2023 akan mencapai level 38% terhadap produk domestik bruto (PDB) bila defisit anggaran kembali ke level di bawah 3% pada tahun tersebut.

Bila pemerintah secara konsisten mengembalikan defisit anggaran ke level di bawah 3% terhadap PDB seperti sebelum pandemi, rasio utang akan terus mengalami penurunan pada tahun-tahun setelah 2023.

“Rasio utang memang naik, tapi OECD melihat utang akan tetap stabil berkat kebijakan fiskal yang sangat prudent selama beberapa tahun sebelum pandemi Covid-19," ujar Ekonom Senior OECD Andrea Goldstein dalam konferensi pers OECD Economic Survey of Indonesia 2021, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Meski demikian, OECD mencatat terdapat beberapa faktor yang berisiko mengerek rasio utang Indonesia setelah 2023. Bila defisit keseimbangan primer anggaran atau bunga utang mengalami peningkatan, bukan tidak mungkin rasio utang pemerintah setelah 2023 akan terus naik.

Secara umum, OECD mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang berencana untuk melakukan konsolidasi fiskal melalui penurunan defisit anggaran secara bertahap hingga 2023.

Meski demikian, Goldstein menekankan rencana konsolidasi fiskal secara jangka menengah tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Stimulus yang telah diberikan pemerintah pada tahun lalu dan tahun ini seyogyanya tidak dicabut secara mendadak.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Untuk terus mendukung pertumbuhan dan pemulihan ekonomi, stimulus tetap perlu diberikan kepada rumah tangga dan dunia usaha guna mendukung penyerapan tenaga kerja dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Dari sisi pembiayaan utang, kebijakan burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) perlu dihapuskan secara bertahap seperti yang telah direncanakan sebelumnya.

Pada aspek moneter, OECD juga meminta Indonesia untuk menjaga independensi BI selaku otoritas moneter. Dalam laporan OECD Economic Survey of Indonesia 2021, OECD secara khusus menyorot wacana RUU BI yang memungkinkan pemerintah terlibat dalam kebijakan moneter melalui Dewan Moneter.

"RUU tersebut akhirnya dihapuskan dalam Prolegnas 2021. Berkaca pada pengalaman negara lain, komunikasi mengenai isu independensi otoritas moneter perlu dikelola dengan baik," tulis OECD dalam laporannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?