EKONOMI DIGITAL

Soal PPN Perdagangan Online, Kemenkeu Susun PMK Turunan Perpu 1/2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 15:37 WIB
Soal PPN Perdagangan Online, Kemenkeu Susun PMK Turunan Perpu 1/2020

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal masih menggodok peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pemajakan atas transaksi dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Payung hukum ini akan menjadi beleid lanjutan untuk mengoptimalkan penerimaan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk bisa menunjuk penyelenggara PMSE – terutama yang berasal dari luar negeri – sebagai pemungut PPN masih dibutuhkan regulasi setingkat peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai turunan dari Perpu 1/2020.

“Saat ini masih menunggu PMK [keluar]," katanya Senin (27/4/2020).

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Hestu menjelaskan rencana beleid tersebut masih digodok di level internal Kemenkeu. Dia juga belum masih belum bisa menjelaskan waktu rilis PMK tersebut ke publik. Simak artikel ‘Pemungutan PPN Perdagangan Online Jadi Andalan Penerimaan Pajak 2020’.

PMK tersebut, lanjutnya, akan menjadi petunjuk teknis pemajakan atas transaksi elektronik, mulai dari tata cara hingga syarat pelaku usaha di ranah digital yang dapat ditunjuk sebagai subjek pajak dalam negeri yang memungut PPN.

“Saat ini [PMK] sedang disusun,” imbuh Hestu.

Baca Juga:
Permohonan Penelitian di Kantor Pajak Ditolak? Bisa Jadi Ini Alasannya

Terkait dengan PMSE ini, DJP belum lama ini merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020. Salah satu isinya adalah menetapkan KPP Badan dan Orang Asing (Badora) sebagai tempat terdaftarnya pelaku usaha melalui sistem elektronik.

Adapun pelaku usaha melalui sistem elektronik adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan di bidang PMSE yang terdiri atas pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE (PPMSE) dalam dan luar negeri.

Melalui peraturan ini, DJP memperluas wajib pajak yang terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing. Pada beleid terdahulu, Peraturan Dirjen Pajak No.10/PJ/2018, hanya ada dua wajib pajak yaitu BUT yang berkedudukan di Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Jakarta.

Namun, kini seluruh pelaku usaha melalui sistem elektronik mulai dari BUT yang merupakan PPMSE dan berkedudukan di luar Jakarta, wajib pajak badan PPMSE dalam negeri dan luar negeri, pedagang luar negeri hingga penyedia jasa luar negeri terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

BERITA PILIHAN