KEBIJAKAN PAJAK

Soal PP 36/2017, Begini Kritik Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 September 2017 | 11:06 WIB
Soal PP 36/2017, Begini Kritik Pengusaha

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017 tidak hanya mengejar wajib pajak yang tidak patuh, tetapi juga tetap mengincar wajib pajak yang selama ini sudah patuh, bahkan yang sudah mengikuti program tax amnesty.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan pemerintah seharusnya memberikan perlakuan yang berbeda antara wajib pajak bandel dengan patuh. Pemberlakuan PP 36/2017 tidak seharusnya mengincar wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak.

“Kami sebenarnya sangat mengapresiasi pemerintah dalam menerbitkan PP 36/2017, tapi harus ada asas keadilan dalam menjalankannya. Orang bayar pajak itu kan baik, nah ini harus diapresiasi dan diperlakukan berbeda. Sayangnya, aturan ini tetap memeriksa setiap wajib pajak,” ujarnya di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Rabu (20/9).

Baca Juga:
Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Otoritas pajak seharusnya lebih fokus mengincar wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak. Sementara wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak seharusnya diberikan perlakuan yang berbeda.

“Wajib pajak yang sudah ikut program tax amnesty mestinya tidak usah dipertanyakan lagi. Otoritas pajak harusnya periksa dulu deh wajib pajak yang enggak ikut program itu. Kami pun sudah imbau seluruh anggota agar mematuhi semua peraturan perpajakan,” tuturnya.

Di samping itu, dia pun melihat adanya probabilitas penyalahgunaan atau dispute dalam pemberlakuan PP nomor 36 tahun 2017, baik terhadap wajib pajak maupun petugas Ditjen Pajak itu sendiri dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

“PP 36/2017 ini bisa membuat persekongkolan dan perdebatan, karena di satu sisi program tax amnesty itu kan self assessment, sementara skema pemajakan dalam PP itu kan ditentukan oleh otoritas pajak. Jangan sampai di dalam itu ada tawar-menawar, kami ingin ada kepastian tidak ada ruang persekongkolan di dalamnya,” ucapnya.

Lebih jauh meskipun pemerintah menindaklanjuti Pasal 13 dan 18 UU Pengampunan pajak, Rosan ingin pemerintah menjabarkan terperinci dasar pemberlakuan PP 36/2017 yang dianggapnya masih kurang sempurna.

“Misalkan, harga tanah itu kan menyesuaikan NJOP, tapi hal ini kan ada perbedaan, sementara program tax amnesty itu self assessment yang mungkin tidak menggunakan harga terbaru saat ini, jadi bisa saja nilainya lebih tinggi atau lebih rendah,” tuturnya.

Selain itu, menurutnya peran akuntan harus ada di antar wajib pajak dengan otoritas pajak.“Jadi kalau ada penyimpangan atau persekongkolan, akuntanlah yang harus disalahkan. Karena perusahaan tidak ada niat untuk memainkan pajak,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya