JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017 tidak hanya mengejar wajib pajak yang tidak patuh, tetapi juga tetap mengincar wajib pajak yang selama ini sudah patuh, bahkan yang sudah mengikuti program tax amnesty.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan pemerintah seharusnya memberikan perlakuan yang berbeda antara wajib pajak bandel dengan patuh. Pemberlakuan PP 36/2017 tidak seharusnya mengincar wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak.
“Kami sebenarnya sangat mengapresiasi pemerintah dalam menerbitkan PP 36/2017, tapi harus ada asas keadilan dalam menjalankannya. Orang bayar pajak itu kan baik, nah ini harus diapresiasi dan diperlakukan berbeda. Sayangnya, aturan ini tetap memeriksa setiap wajib pajak,” ujarnya di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Rabu (20/9).
Otoritas pajak seharusnya lebih fokus mengincar wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak. Sementara wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak seharusnya diberikan perlakuan yang berbeda.
“Wajib pajak yang sudah ikut program tax amnesty mestinya tidak usah dipertanyakan lagi. Otoritas pajak harusnya periksa dulu deh wajib pajak yang enggak ikut program itu. Kami pun sudah imbau seluruh anggota agar mematuhi semua peraturan perpajakan,” tuturnya.
Di samping itu, dia pun melihat adanya probabilitas penyalahgunaan atau dispute dalam pemberlakuan PP nomor 36 tahun 2017, baik terhadap wajib pajak maupun petugas Ditjen Pajak itu sendiri dalam menjalankan kebijakan tersebut.
“PP 36/2017 ini bisa membuat persekongkolan dan perdebatan, karena di satu sisi program tax amnesty itu kan self assessment, sementara skema pemajakan dalam PP itu kan ditentukan oleh otoritas pajak. Jangan sampai di dalam itu ada tawar-menawar, kami ingin ada kepastian tidak ada ruang persekongkolan di dalamnya,” ucapnya.
Lebih jauh meskipun pemerintah menindaklanjuti Pasal 13 dan 18 UU Pengampunan pajak, Rosan ingin pemerintah menjabarkan terperinci dasar pemberlakuan PP 36/2017 yang dianggapnya masih kurang sempurna.
“Misalkan, harga tanah itu kan menyesuaikan NJOP, tapi hal ini kan ada perbedaan, sementara program tax amnesty itu self assessment yang mungkin tidak menggunakan harga terbaru saat ini, jadi bisa saja nilainya lebih tinggi atau lebih rendah,” tuturnya.
Selain itu, menurutnya peran akuntan harus ada di antar wajib pajak dengan otoritas pajak.“Jadi kalau ada penyimpangan atau persekongkolan, akuntanlah yang harus disalahkan. Karena perusahaan tidak ada niat untuk memainkan pajak,” pungkasnya.