Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:23 WIB
SERBA-SERBI PAJAK DAN POLITIK
Rabu, 02 Agustus 2023 | 08:49 WIB
KURS PAJAK 02 AGUSTUS 2023 - 08 AGUSTUS 2023
Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:00 WIB
KMK 38/2023
Rabu, 26 Juli 2023 | 09:05 WIB
KURS PAJAK 26 JULI 2023 - 01 AGUSTUS 2023
Fokus
Review
Kamis, 03 Agustus 2023 | 16:48 WIB
KONSULTASI PAJAK
Jum'at, 28 Juli 2023 | 11:34 WIB
KONSULTASI PAJAK
Senin, 24 Juli 2023 | 17:41 WIB
OPINI PAJAK
Senin, 24 Juli 2023 | 11:05 WIB
JURU BICARA KOMISI YUDISIAL MIKO GINTING:
Literasi
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 17:40 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 31 Juli 2023 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Jum'at, 28 Juli 2023 | 14:35 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Reportase

Soal Perluasan Objek Cukai 2022, Ini Penjelasan Menkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Perluasan Objek Cukai 2022, Ini Penjelasan Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja di Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu. Menkeu menyatakan pemerintah berencana memperluas basis perpajakan dengan menambah objek cukai tahun depan. (Foto: Youtube DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah berencana memperluas basis perpajakan dengan menambah objek cukai tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan rencana tersebut telah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022.

Namun, dia menegaskan akan berhati-hati menambah barang kena cukai karena dapat memengaruhi beberapa sektor ekonomi, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Di Spectaxcular 2023, Sri Mulyani Beberkan Update Soal Reformasi Pajak

"Perluasan basis cukai kami juga akan tetap menjaga dan berhati-hati karena cukai instrumen yang sangat penting untuk mengendalikan konsumsi namun bisa juga kemudian dilihat sebagai sumber penerimaan negara," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Selasa (8/6/2021).

Sri Mulyani mengatakan perluasan objek cukai masuk dalam rencana reformasi fiskal 2022 di bidang peningkatan pendapatan negara. Dokumen KEM PPKF juga kembali menyebut plastik sebagai barang yang akan dikenakan cukai tahun depan.

Kepada Komisi XI DPR, Sri Mulyani berjanji akan menyampaikan rencana pengenaan cukai pada plastik dan potensi penerimaannya tahun depan. Menurutnya, kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai tersebut akan tetap memperhatikan proses pemulihan ekonomi yang masih rentan.

Baca Juga: Lewat Pengadaan Pemerintah, Sri Mulyani Ingin Optimalkan UMKM

"Tentu dengan tetap mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang masih sangat-sangat dini dan masih sangat awal, yang perlu untuk kita jaga bersama," ujarnya.

Pemerintah mulai membahas rencana pengenaan cukai pada kantong plastik sejak 2016, dan untuk pertama kalinya memasukkan target penerimaan pada APBN 2017.

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menemui Komisi XI DPR untuk secara khusus membahas rencana ekstensifikasi barang kena cukai.

Baca Juga: Penerbitan Dipangkas, Sri Mulyani Harap Yield SBN Bisa Terus Turun

Saat itu, pemerintah berencana menarik cukai pada kantong plastik dengan ketebalan kurang dari 75 mikron, atau tas kresek. Tarif cukai yang direncanakan Rp30.000 per kg atau Rp200 per lembar. Saat ini, toko ritel mematok tarif kantong plastiknya rata-rata Rp200 hingga Rp500 per lembar.

Menurut hitungan pemerintah, harga kantong plastik setelah pengenaan cukai akan berkisar Rp450 sampai Rp500 per lembar. Cukai kantong plastik diproyeksikan hanya menyumbang inflasi 0,045%. APBN 2021 telah memasukkan target penerimaan cukai kantong plastik senilai Rp500 miliar. (Bsi)

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Masih Terjaga

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perluasan objek cukai, sri mulyani, menkeu, APBN 2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juli 2023 | 09:45 WIB
PMK 8/2023

Peraturan Baru Menkeu Menyangkut Lelang Sudah Resmi Berlaku

Selasa, 18 Juli 2023 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penurunan Kemiskinan Jadi Pijakan Indonesia Menuju High Income Country

Selasa, 18 Juli 2023 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Australia, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

berita pilihan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 15:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:30 WIB
NATURA DAN KENIKMATAN

Fasilitas Mobil Jadi Objek PPh, Biaya Sopir Turut Diperhitungkan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Ajak Pelajar Awasi Peredaran BKC Ilegal, Begini Cara Mengenalinya

Minggu, 06 Agustus 2023 | 12:30 WIB
PMK 72/2023

Hitung Penyusutan Biaya Perbaikan Harta, WP Perlu Perhatikan Ini

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Isi NPWP saat Setor Pajak, Pengajuan Pbk Tak Bisa Online

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Rumah Pekerja yang Dapat Dibebaskan dari PPN

Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:30 WIB
PP 37/2023

10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:11 WIB
SPECTAXCULAR 2023

Di Spectaxcular 2023, Sri Mulyani Beberkan Update Soal Reformasi Pajak

Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Realisasi DHE SDA Tergantung Kepatuhan Eksportir, Begini Proyeksi BI

Minggu, 06 Agustus 2023 | 08:37 WIB
SPECTAXCULAR 2023

Spectaxcular 2023: Dirjen Pajak Ungkap Manfaat Integrasi NIK-NPWP