KEBIJAKAN PAJAK

Soal Penerapan Teknologi Informasi, DJP Raih Penghargaan Bintang Lima

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Desember 2020 | 17:00 WIB
Soal Penerapan Teknologi Informasi, DJP Raih Penghargaan Bintang Lima

Ditjen Pajak memperoleh penghargaan. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meraih penghargaan di penghujung tahun. Kali ini, apresiasi datang karena implementasi teknologi informasi yang dijalankan otoritas pajak selama ini.

DJP meraih penghargaan sebagai Top Digital Implementation 2020 dalam acara Top Digital Award 2020. Selain itu, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi juga terpilih sebagai Top Leader on Digital Implementation 2020.

Ketua Penyelenggara Top Digital Award M. Luthfi Handayani mengatakan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada sektor swasta dan instansi pemerintah yang dinilai berhasil mengoptimalkan penggunaan teknologi digital.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

"Ada 800 perusahaan dan instansi pemerintahan yang mengikuti seleksi awal. Kemudian dewan juri memilih 200 kandidat terbaik dan hanya 160 kandidat yang bisa mengikuti proses penilaian secara lengkap," katanya dalam laman resmi DJP, Rabu (23/12/2020).

Sementara itu, Ketua Dewan Juri Top Digital Award Kalamullah Ramli menjelaskan penghargaan yang diraih DJP merupakan level tertinggi dalam proses penjurian. Menurutnya, penerapan teknologi digital oleh otoritas pajak masuk level bintang 5 pada saat seleksi.

Menurutnya, bukan perkara mudah untuk meraih level tertinggi dalam implementasi teknologi digital. Berbagai syarat dan kriteria harus dapat dipenuhi agar proses bisnis berbasis elektronik masuk level tertinggi.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Kriteria tersebut antara lain tata kelola teknologi informasi dan penerapan sistem haruslah sudah baik, digitalisasi berhasil diimplementasikan, dan penggunaannya terpadu di semua divisi.

Selanjutnya, infrastruktur pendukung digital sesuai untuk kebutuhan saat ini dan dapat dikembangkan hingga masa mendatang. Terakhir, implementasi solusi digital DJP layak direkomendasikan kepada perusahaan atau instansi lainnya.

"Jadi ada bintang satu, dua, tiga, empat, sampai bintang lima. Tapi sangat khusus, bintang lima ini [DJP]," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara