KEBIJAKAN CUKAI

Soal Penerapan Cukai Plastik, DJBC: Perlu Ada Konsensus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 November 2018 | 16:13 WIB
Soal Penerapan Cukai Plastik, DJBC: Perlu Ada Konsensus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap untuk memungut cukai produk kantong plastik. Namun, konsensus harus terbentuk lebih dahulu agar tidak ada kagaduhan baru dalam mengendalikan konsumsi produk turunan plastik ini.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pembudi mengatakan tidak ada kendala teknis yang menghambat otoritas untuk memungut cukai dari penggunaan kantong plastik. Konsensus dalam perumusan kebijakan menjadi tantangan untuk merealisasikan cukai plastik.

"Kami ada di posisi yang sudah siap implementasikan cukai kantong plastik," katanya di Kantor Pusat DJBC, Selasa (27/11/2018).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Setidaknya terdapat dua tahapan yang harus dilalui untuk merealisasikan pungutan cukai atas kantong plastik. Pertama adalah dari sisi eksekutif yang saat ini sedang merumuskan peraturan pemerintah terkait pungutan cukai.

Kedua adalah lampu hijau dari lembaga legislatif dalam hal ini adalah Kimisi XI untuk membuka ruang untuk Barang Kena Cukai (BKC) baru. Kedua proses ini menurut Heru sedang dijalankan pemerintah.

"Saat ini PP cukai plastik tengah digodok pemerintah dan prosesnya paralel dengan konsultasi bersama Komisi XI yang membahas pengenaan cukai plastik itu," ungkapnya.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Selain dimensi perumusan kebijakan, aspek keberlangsungan industri juga menjadi perhatian. Setiap kebijakan menurut Heru harus mampu menjaga titik keseimbangan baik dari sisi ekonomi maupun ekologis perihal penerapan cukai atas plastik tersebut.

"Yang juga saya titip di atas ini semua, yang paling penting adalah kesadaran masyarakat. Percuma juga kantong plastik kita kenakan cukai tapi masyarakat tetap berperilaku seperti sebelumnya, di mana sampah di sungai sampai menuju ke laut itu sekarang luar biasa banyaknya. Indonesia nomor dua penyumbang sampah plastik terbesar di dunia. Itu menurut beberapa survei," terangnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya