TUNJANGAN HARI RAYA

Soal Pencairan THR PNS, Begini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Kamis, 22 April 2021 | 17:57 WIB
Soal Pencairan THR PNS, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, TNI, dan Polri pada Idulfitri tahun ini senilai Rp30,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk PNS, TNI, dan Polri tersebut akan dicairkan secara bertahap. Dia menyebut pencairan akan dilakukan pada H-10 hingga H-5 Idulfitri atau pada akhir April hingga awal Mei 2021.

"THR ini seperti biasanya akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai H-5 karena biasanya ini bertahap," ujarnya konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Secara lebih terperinci, dana senilai Rp14,8 triliun dialokasikan untuk pembayaran THR PNS pada pemerintah daerah. Kemudian, anggaran senilai Rp15,8 triliun akan dialokasikan untuk pembayaran PNS pada pemerintah pusat, TNI, dan Polri.

Nilai anggaran THR yang akan dicairkan pada tahun ini sedikit lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, total anggaran mencapai Rp29,38 triliun.

Pemberian THR kepada PNS, TNI, dan Polri ini diharapkan dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi, terutama melalui konsumsi rumah tangga. Pencairan anggaran juga akan melanjutkan peningkatan realisasi belanja pemerintah pusat yang signifikan pada awal 2021.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Dari sisi regulasi, Sri Mulyani mengatakan akan ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pemberian THR untuk PNS, TNI, dan Polri.

"Nanti akan kita umumkan, PP-nya masih dalam proses paraf bersama untuk selanjutnya ditandatangani oleh presiden," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 April 2021 | 23:02 WIB

pensiunan gak disinggung... mungkin belum dihitung ... cukupkah dananya?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pakai TER, Hitung PPh 21 saat Pegawai Dapat THR Jadi Lebih Mudah

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi