PEREKONOMIAN INDONESIA

Soal Pemulihan Ekonomi, Ini yang Diingatkan DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 Mei 2021 | 08.45 WIB
Soal Pemulihan Ekonomi, Ini yang Diingatkan DJP

Suasana pengerjaan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di ruas Jalan Gatot Subroto Jakarta, Sabtu (1/5/2021). DJP menyebutkan salah satu belanja pemerintah dalam memulihkan ekonomi dari krisis pandemi Covid-19 adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan program pemulihan ekonomi nasional yang terus bergulir tahun ini membutuhkan kontribusi aktif para pembayar pajak.

DJP menyebutkan salah satu belanja pemerintah dalam memulihkan ekonomi dari krisis pandemi Covid-19 adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.

"Pembangunan insfrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat," ungkap pernyataan DJP melalui akun Instragram @ditjenpajakri, Selasa (18/5/2021).

Otoritas pajak menyampaikan wajib pajak mempunyai peran sentral dalam membiayai program pemulihan ekonomi nasional. Pasalnya, sebagian besar biaya untuk program tersebut berasal dari penerimaan pajak.

Oleh karena itu, pembayaran pajak yang dilakukan akan sangat bermanfaat bagi proses pemulihan ekonomi. Pajak yang dibayar pada akhirnya akan dinikmati oleh masyarakat secara luas. "Pemulihan ekonomi ini berkat kontribusi #KawanPajak melalui pembayaran pajak," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sudah sekitar Rp26,6 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 47% dari pagu Rp56,72 triliun.

Realisasi itu berasal dari insentif seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP. Secara umum, realisasi dana PEN hingga 11 Mei 2021 mencapai Rp172,2 triliun atau 24% dari pagu Rp699,43 triliun. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.