KEBIJAKAN FISKAL

Soal Pemberian Insentif Perpajakan 2022, BKF Sedang Lakukan ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Januari 2022 | 19:15 WIB
Soal Pemberian Insentif Perpajakan 2022, BKF Sedang Lakukan ini

Ilustrasi. Gedung BKF Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menggodok kebijakan insentif perpajakan yang akan diberikan pada tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemberian insentif perpajakan akan disesuaikan dengan perkembangan ekonomi. Pemerintah akan melihat kinerja masing-masing sektor perekonomian pada tahun lalu sebagai acuan.

“Kami memang sedang menggodok [kebijakan insentif perpajakan],” ujarnya, dikutip pada Selasa (4/1/2022).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Pemerintah, sambungnya, akan sangat selektif dalam pemberian insentif perpajakan. Salah satu indikator yang dapat digunakan adalah realisasi penerimaan pajak masing-masing sektor ekonomi. Pasalnya, mayoritas sektor sudah menunjukkan pertumbuhan positif.

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada seluruh sektor usaha utama sepanjang 2021 telah berada pada zona positif. Pada 2020, kinerja penerimaan pajak semua sektor usaha utama mengalami kontraksi.

Selain indikator penerimaan pajak, pemerintah juga akan melihat kontribusi dan pertumbuhan setiap sektor usaha dalam komposisi produk domestik bruto (PDB). Otoritas fiskal memproyeksi pertumbuhan ekonomi sepanjang 2021 hanya akan mencapai 3,7%.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

“Kami tentunya akan sangat selektif melihat sektor-sektor mana yang masih belum kembali ke prapandeminya,” imbuh Febrio.

Pemberian insentif perpajakan yang tepat diestimasi akan membuat pemulihan merata. Selain tiap sektor usaha, pemerintah juga akan melihat kinerja perekonomian tiap daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?