INSENTIF PAJAK

Soal Pemberian Insentif Pajak Tahun Depan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati
Rabu, 02 Juni 2021 | 13.00 WIB
Soal Pemberian Insentif Pajak Tahun Depan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (2/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak pada 2022 untuk mendukung pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan beberapa sektor usaha telah menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19 pada saat ini. Namun menurutnya, masih ada sektor-sektor usaha tertentu yang pemulihannya lambat karena sangat tergantung pada pergerakan masyarakat.

"Karena dunia usaha kita tidak semua across the board pemulihannya sama. Ada yang bisa pulih cepat, ada yang mungkin akan tertinggal dan lambat, dan ini yang perlu untuk kami perhatikan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (2/6/2021).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tema kebijakan fiskal 2022 adalah Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Sesuai dengan tema tersebut, kebijakan fiskal 2022 pada sisi pajak akan diupayakan untuk meningkatkan penerimaan sekaligus mendukung pemulihan dunia usaha.

Menurutnya, pemerintah akan terus memperhatikan kinerja dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 sebelum memberikan insentif pajak. Dia beralasan, dampak yang ditimbulkan pandemi serta kemampuan sektor usaha untuk pulih berbeda-beda.

Dia memberi contoh kinerja dan permintaan beberapa sektor usaha yang mulai membaik misalnya manufaktur, terutama pada makanan, minuman, dan pharmaceutical. Di sisi lain, pemulihan sektor usaha transportasi masih lambat.

"Transportasi baru akan jalan apabila Covid bisa dikendalikan dengan confidence yang tinggi," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menyiapkan pagu Rp56,7 triliun untuk memberikan berbagai insentif pajak kepada dunia usaha. Angka itu masuk dalam program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun.

Insentif itu meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, ada pula insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.