EKONOMI DIGITAL

Soal Pajak Digital, Wamenkeu: Dibutuhkan Win-Win Solution

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Agustus 2019 | 13:58 WIB
Soal Pajak Digital, Wamenkeu: Dibutuhkan Win-Win Solution

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews – Pemajakan atas ekonomi digital menjadi salah satu isu yang dibahas dalam skala global maupun domestik. Pemerintah berkomitmen untuk menyusun kebijakan yang dapat mengakomodasi semua kepentingan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan isu pemajakan atas ekonomi digital sudah menjadi pembahasan banyak pihak. Pergeseran pola hidup masyarakat tidak bisa dihindarkan dari arus digitalisasi yang semakin deras. Hal ini turut memberikan dampak di ranah perpajakan.

“Sudah terjadi shifting dari pola ekonomi konvensional menjadi digital. Dari kacamata perpajakan, [pergeseran itu] menjadi tantangan [terkait] bagaimana cara memungutnya,” katanya dalam diskusi bertajuk 'Aspek Perpajakan Atas Transaksi Ekonomi Digital' di Graha Akuntan, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Menurutnya, perlu terobosan kebijakan untuk menjawab tantangan pemajakan ekonomi digital. Pasalnya, proses bisnis yang jauh berbeda dengan konvensional memerlukan pendekatan baru terkait tata cara memungut pajak dari segmen ekonomi ini.

Oleh karena itu, dia berharap diskusi yang disajikan tidak berhenti pada tataran penyelenggaraan acara. Lebih jauh dari itu, dia mengharapkan adanya rekomendasi yang dihasilkan untuk menjadi basis perumusan kebijakan otoritas fiskal.

“Dari acara hari ini saya harap ada hasil rekomendasi untuk dikirim kepada kami sebagai otoritas, untuk basis penyusuan kebijakan sehingga akan menjadi win-win solution,” ujar Mardiasmo dalam diskusi yang digelar Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj—IAI) ini.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Selain dukungan dan saran kebijakan dari berbagai pihak, Mardiasmo juga menyebutkan perumusan kebijakan pemajakan ekonomi digital juga harus merujuk praktik yang sudah dilakukan negara lain. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat menjadi ketentuan yang lengkap dan memberikan rasa keadilan bagi semua pelaku usaha.

“Kita juga perlu lihat best practice internasional karena pada prinsipnya pungutan pajak itu harus mudah, transparan, dan adil,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 04 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Laos Sebagai Keketuaan Asean, RI Salurkan Hibah Rp 6,5 Miliar

Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS