KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi melalui niaga elektronik atau e-commerce bakal makin digandrungi masyarakat. Kementerian Perdagangan bahkan memprediksi volume transaksi via e-commerce bakal mencapai US$110 miliar atau setara Rp1.730 triliun pada 2025 nanti.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan fenomena laris-manisnya e-commerce harus menjadi catatan bagi para pelaku usaha agar kemajuan teknologi dimanfaatkan dengan baik dalam pengembangan bisnis.

"Salah satu sumber pembangunan ekonomi pada saat ini dan masa depan adalah ekonomi digital. Pelaku usaha perlu mampu mengimbangi kemajuan teknologi. Ini penting sekali," kata mendag dalam DCI Indonesia-E1 Open Days di Jakarta, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Zulkifli mengungkapkan potensi ekonomi digital terus melesat dalam lima tahun terakhir. Pada 2024 ini, nilai transaksi bruto ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$82 miliar atau setara Rp1.292 triliun.

Sementara itu, nilai ekonomi pembayaran digital pada 2023 mencapai US$313 miliar atau tumbuh 10% jika dibandingkan pada 2022 lalu. Angkanya diproyeksikan terus tumbuh 15% pada 2025 nanti, atau naik menjadi US$417 miliar.

"Sektor niaga elektronik masih menjadi penyumbang terbesar terhadap nilai ekonomi digital Indonesia pada tahun ini. Nilai transaksi di sektor ini diproyeksi tumbuh 15% dari US$62 miliar pada 2023 ke US$82 miliar pada 2025 nanti," kata mendag.

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Zulkifli mengatakan bahwa data menjadi pendukung utama bagi ekosistem digital. Data berperan dalam pengambilan keputusan, inovasi, efisiensi operasional, dan kebijakan yang komprehensif.

Sementara itu, pemerintah juga dituntut memberikan pelayanan publik yang baik dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

Sejumlah layanan publik yang mengandalkan teknologi informasi, antara lain sistem perizinan yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok (SP2KP), sistem layanan pengaduan konsumen, sistem pemantauan dan pengawasan siber e-commerce, serta etalase produk UMKM. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas